Penuh Haru, Demi Sang Anak, IRT yang Jadi Korban KDRT Maafkan Suami di Hadapan Jaksa
Suara Hermawan bergetar saat berjanji tidak lagi melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Nur Sriwahyuni.
Penulis: Nining Angraeni | Editor: Saldy Irawan
TRIBUNPINRANG.COM,PINRANG - Suasana haru mewarnai pasangan suami-istri saat sepakat berdamai di Kejaksaan Negeri Pinrang, Selasa (15/3/2022).
Suara Hermawan bergetar saat berjanji tidak lagi melakukan kekerasan dalam rumah tangga ( KDRT ) terhadap istrinya, Nur Sriwahyuni.
Pemuda 26 tahun ini meminta maaf ke istrinya usai mendapatkan penghentian tuntutan melalui restorative justice yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Pinrang.
"Saya sangat menyesal dan tidak akan mengulangi perbuatan saya. kedepannya kami akan membina rumah tangga lebih baik lagi," ucap Hermawan.
Kepala Kejaksaan Negeri Pinrang, Agus Khairuddin pun bertanya ke Nur Sriwahyuni apakah bersedia memaafkan suaminya.
Sembari menggendong anaknya, Nur Sriwahyuni akhirnya ikhlas memaafkan suaminya.
Ia menerima perdamaian yang ditawarkan dan memaafkan suaminya tanpa syarat.
"Setelah berpikir panjang, saya akhirnya memaafkan suami. Saat ini, anak saya masih umur 1,5 tahun. Saya tidak mau kalau anak saya memiliki ayah seorang narapidana nantinya," tuturnya.
Usai proses perdamaian selesai, Hermawan berdiri dari tempat duduknya.
Ia menghampiri sang istri yang sementara menggendong anaknya.
Sang suami kemudian memeluk istri dan mengelus-elus kepala anaknya.
Setelah itu, sang suami juga mencium kening istrinya.
Mereka pun meninggalkan Kantor Kejaksaan Negeri Pinrang dan pulang ke rumah dengan berboncengan motor.
Kepala Kejaksaan Negeri Pinrang, Agus Khairuddin mengatakan pihaknya melakukan restorative justice karena korban dan tersangka sepakat untuk berdamai.
Terlebih lagi, keduanya mengaku masih saling cinta dan sepakat akan membesarkan buah hatinya itu.