Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kemenag Wajo

Tak Terima Divonis Penjara 4 Tahun 3 Bulan, Mantan Kepala Kemenag Wajo Lakukan Banding

Mantan Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Wajo, Anwar Amin, melakukan banding ke Mahkaham Agung (MA) usai divonis kasus korupsi.

Penulis: Hardiansyah Abdi Gunawan | Editor: Sudirman
Hardiansyah Abdi Gunawan
Kantor Kejaksaan Negeri Wajo 

TRIBUNWAJO.COM, SENGKANG - Mantan Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Wajo, Anwar Amin, melakukan banding ke Mahkamah Agung (MA) usai divonis kasus korupsi.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Wajo, Dermawan Wicaksono, pada Senin (14/3/2022).

Menurutnya, apabila pihak terdakwa Anwar Amin melakukan banding, tentu pihaknya tak tinggal diam.

Baca juga: Tersandung Kasus Ini, Nasib Mantan Kepala Kemenag Wajo dan Anak Buahnya Ditentukan 10 Maret 2022

Baca juga: Pertumbuhan Ekonomi Kabupaten Wajo Tahun 2021 Terbesar Ketiga di Sulsel, Capai 6,77 Persen

"Kalau terdakwa Anwar Amin menyatakan banding, maka kemungkinan besar JPU juga akan banding," katanya.

Sebagaimana diketahui, pada sidang putusan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Makassar Kamis (10/3/2022) lalu.

Hakim menyatakan bahwa terdakwa Anwar Amin dan anak buahnya, Muhammad Yusuf, secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 12 huruf e UU Tipikor juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.

Berdasarkan putusan tersebut, Anwar Amin akan pidana penjara selama 4 tahun 9 bulan, denda Rp200 juta subsidair 2 bulan kurungan

Sementara Muhammad Yusuf akan dipidana penjara selama 4 tahun 3 bulan, denda Rp200 juta subsidair 2 bulan kurungan.

Dermawan menyebutkan, bahwa putusan hakim lebih ringan tiga bulan kepada masing-masing terdakwa ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Jadi kalau dilihat dari tuntutan, putusan hakim lebih rendah masing-masing 3 bulan. Untuk subsidiair dendanya lebih rendah 1 bulan daru tuntutan jaksa," katanya.

Dermawan menjelaskan, putusan tersebut belum inkrah mengingat pihak Anwar Amin akan melakukan kasasi, dan pihak Muhammad Yusuf masih mempertimbangkan hal demikian.

"Putusan tersebut saat ini belum inkrah atau belum berkekuatan hukum tetap. Terakhir nanti kalau sudah turun putusan kasasi baru inkrah," katanya.

Kasus permintaan fee dana BOP 2020 lalu itu mencuat ke publik ketika sejumlah lembaga pendidikan penerima BOP mengadu ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo.

Itu terjadi pada akhir Februari 2021 lalu. Kemudian, berlanjut dengan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan jaksa.

Ketika Muhammad Yusuf hendak mengembalikan sejumlah dana hasil permintaan fee ke sejumlah lembaga pendidikan pada awal Maret 2021 lalu.

Permintaan fee beragam, mulai dari Rp1 juta sampai Rp3,5 juta per lembaga pendidikan. Ada 11 pesantren, 74 MDt, dan 132 TPQ di Kabupaten Wajo yang menerima dana BOP 2020 lalu.

Laporan jurnalis Tribun Timur, Hardiansyah Abdi Gunawan

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved