Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pedagang di Maros Ketahuan Curang, Warga yang Ingin Minyak Goreng Harus Beli dengan Sabunnya Juga

Praktik tying adalah upaya yang dilakukan pihak penjual yang mensyaratkan konsumen untuk membeli produk kedua saat mereka membeli produk pertama.

Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Waode Nurmin
Tribunnews
Ilustrasi Minyak Goreng 

TRIBUNMAROS.COM, MAROS - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil VI Makassar menekankan akan terus melakukan pemantaun terhadap komoditas minyak goreng di distributor Makassar.

Hal ini disampaikan saat berkunjung di Kabupaten Maros.

Pemantaun dilakukan setelah adanya dugaan praktek tying yang dilakukan pedagang.

Praktik tying adalah upaya yang dilakukan pihak penjual yang mensyaratkan konsumen untuk membeli produk kedua saat mereka membeli produk pertama.

Kepala Bidang Penegakan Hukum (KPPU) Kanwil VI Makassar, Hasiholan Pasaribu, mengatakan hal ini dilakukan setelah adanya perilaku distributor minyak goreng yang mensyaratkan pembelian produk lain untuk memperoleh minyak goreng.

Kepala Bidang Penegakan Hukum (KPPU) Kanwil VI Makassar, Hasiholan Pasaribu, saat sidak pedagang di Maros.
Kepala Bidang Penegakan Hukum (KPPU) Kanwil VI Makassar, Hasiholan Pasaribu, meminta pedagang agar tidak melakukan praktek tying (Nurul Hidayah)

“Beberapa waktu lalu kami temukan bahwa terjadi dugaan praktik tying yang mana produk minyak goreng dikaitkan dengan produk sabun,” katanya, Senin, (14/3/ 2022).

Makanya pihaknya pun akan terus melakukan pemantauan agar pasokan minyak goreng yang langka tidak dipaketkan lagi dengan produk lain.

“Berdasarkan Undang - Undang No 5 Pasal 15 Ayat 2, Perjanjian yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan/atau jasa tertentu harus bersedia membeli barang dan/atau jasa lain dari pelaku usaha pemasok (tying agreement),” katanya.

KPPU pun memberi peringatan pada distributor dan juga pelaku retail agar tidak melakukan tying .

“Proses hukum pun siap dilakukan jika ada distributor atau retail yang melanggar,” ungkapnya.

Dia juga mengatakan akan ada denda administrasi sebanyak 10 persen dari nilai penjualan kepada pedagang nakal.

“Atau 50 persen dari keuntungan selama dugaan pelanggaran terjadi, misalnya dalam proses tying mereka dapat keuntungan 100 juta kita bisa patok 10 persen atau 50 persen dari keuntungannya,” ucapnya.

Mengenai pencabutan izin ia mengatakan KPPU hanya memberikan rekomendasi ke instansi terkait jika terdapat perbuatan yang melanggar.

Selain itu pihaknya juga terus menekankan agar dalam operasi pasar tetap menjaga harga yang telah diatur dalam regulasi.

“Kami juga mengimbau agar kiranya dalam operasi pasar tidak terjadi praktek tying, dan tetap menjaga agar harga yang disampaikan kemasyarakat tidak terlampau tinggi karena itu semua sudah diatur diregulasi , dan harga tertinggi dari toko ke konsumen itu Rp 14.000 per liter,” ucapnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved