Munarman
Munarman Eks FPI Akan Dituntut Hari Ini, Pertanyaannya pada Ahli Pidana Terungkap Kembali
Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan membacakan tuntutan terhadap mantan Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) Munarman hari ini
"Ini analisis saya bahwa itu akan dimusnahkan oleh AS. Apakah itu pidana bercerita seperti itu?" tanya Munarman.
"Kalau berdasarkan keterangan tersebut, fakta yang ada, itu analisis. Sesuatu tidak bisa dipidana," jawab M.
Munarman kemudian menjelaskan posisi dirinya pada acara 25 Januari 2015. Dalam acara itu, ia menjelaskan konsep-konsep syariat Islam.
"Kemudian kewajiban yang perlu membutuhkan negara, kekuasaan negara. Saya tidak sebut ISIS, kekuasan negara atau state, daulah dalam bahasa arab yaitu kekuasaan syariat yang terbaik dengan hukum pidana," kata Munarman.
"Apakah ini perwujudan mewujudkan ISIS? Apakah itu pelanggaran pidana, saya menerangkan seperti itu?" tanya Munarman kepada M.
"Menurut ahli (saya) tidak masuk pelanggaran pidana. Ahli pun mengajar sama seperti itu," jawab M.
Munarman didakwa tiga pasal, yakni Pasal 13 huruf c, Pasal 14 juncto Pasal 7, dan Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Ia disebut telah terlibat dalam tindakan terorisme lantaran menghadiri sejumlah agenda pembaiatan anggota ISIS di Makassar, Sulawesi Selatan, dan Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, pada 24-25 Januari dan 5 April 2015.
Diketahui organisasi teroris ISIS muncul di Suriah sekitar awal 2014 dan dideklarasikan oleh Syekh Abu Bakar Al Baghdadi.(*)