Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Doni Salmanan

Lihat Rumah dan Mobil Doni Salmanan Disita, Dinan Fajrina Masih Setia? Sang Istri Tulis Isyarat Ini

Mobil mewah Porsche berwarna biru muda yang kerap dipamerkan Doni Salmanan di media sosial diangkut menggunakan truk.

Editor: Hasriyani Latif
Instagram @dinanfajrina
Dinan Fajrina istri Doni Salmanan melihat langsung mobil, motor, hingga rumah mewah milik suaminya disita pemyidik. 

Sebelumnya, Dinan juga menuliskan akan selalu setia dengan Doni Salmanan yang terseret kasus dugaan penipuan berkedok trading ini.

"Aku sangat mencintaimu selamanya sayang

Aku akan selalu berdiri dengan begitu banyak cinta dan kasih sayang di sampingmu

Selalu dan akan selalu

Kita pasti bisa melakukan ini bersama sayang

Sesungguhnya sesudah kesulitan itu ada kemudahan."

Baca juga: Dinan Fajrina Batal Diperiksa karena Sakit Usai Tiga Hari Berturut-turut Harta Suami Disita Polisi

Baca juga: Siapa Susyen Regina? Sosok Wanita Bongkar Kelakuan Indra Kenz, Putus Gegara Kepincut Vanessa Khong

Sementara itu, penyitaan aset Doni Salmanan yang viral tersebut dibenarkan oleh Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Reinhard Hutagaol.

Menurutnya, aset-aset itu disita dari kediaman Doni Salmanan di daerah Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.

"Iya benar ada giat penyitaan aset milik DMT alias DS," ujar Reinhard saat dikonfirmasi, Senin (14/3/2022).

Namun, dia masih enggan merinci terkait detil aset-aset milik Doni Salmanan yang disita oleh penyidik Bareskrim Polri.

Menurut Reinhard, pihaknya masih terus melakukan penyitaan aset milik Doni Salmanan.

Karena itu, dirinya masih belum bisa menjelaskan secara detil terkait aset yang telah disita penyidik.

"Detil menyusul. Tapi itu benar ada beberapa mobil, belasan motor," pungkasnya.

Dinan Fajrina bersama Doni Salmanan
Dinan Fajrina bersama Doni Salmanan (Instagram @dinanfajrina)

Sebagai informasi, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus judi online berkedok trading binary option melalui platform Quotex.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap Doni Salmanan termaktub dalam pasal 45 ayat 1 Jo 28 ayat 1 UU ITE dan atau pasal 378 KUHP dan pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam beleid pasal tersebut, Doni Salmanan terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara. Hingga kini, Doni Salmanan telah mendekam di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

(Tribunnews.com/ Siti N)

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved