Logo Halal
Simak Logo Halal dari Kementerian Agama, Motifnya Mirip Gunungan pada Wayang Kulit
Label halal, menurut Yaqut, kini tak lagi menjadi milik Majelis Ulama Indonesia (MUI), melainkan dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH)
TRIBUN-TIMUR.COM - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas kembali bikin heboh. Setelah kontroversi mengenai suara azan, kini Yaqut mengeluarkan kebijakan mengenai label halal.
Label halal, menurut Yaqut, kini tak lagi menjadi milik Majelis Ulama Indonesia (MUI), melainkan dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama.
Menurut Yaqut, label halal dari MUI sudah tidak berlaku lagi di Indonesia.
"Di waktu-waktu yang akan datang, secara bertahap label halal yang diterbitkan MUI dinyatakan tidak berlaku lagi," kata Menag Yaqut di akun Instagram @gusyaqut, Sabtu (12/3/2022).
Seperti diketahui, BPJPH Kemenag telah menetapkan bahwa label halal Indonesia berlaku secara nasional per 1 Maret 2022.
Hal itu didasarkan Surat Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 yang ditetapkan di Jakarta pada 10 Februari 2022.
Kementerian Agama menetapkan label halal yang berlaku secara nasional. Penetapan label halal tersebut dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.
Menurut Menag Yaqut, keputusan undang-undang menyebutkan bahwa sertifikasi halal diselenggarakan oleh pemerintah bukan organisasi kemasyarakatan (Ormas).
"Sertifikasi halal, sebagaimana ketentuan Undang-undang, diselenggarakan oleh pemerintah, bukan lagi Ormas," katanya.
Sebelumnya, Kepala BPJPH Kemenag Muhammad Aqil Irham resmi mengesahkan label halal baru. Menurutnya, label tersebut secara bertahap diberlakukan secara nasional.
Aqil mengatakan, penetapan label tersebut merupakan amanat Pasal 37 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).
"Maka BPJPH menetapkan label halal dalam bentuk logo sebagaimana yang secara resmi kita cantumkan dalam Keputusan Kepala BPJPH," ujar Aqil.
Label Halal Motif Lurik Gunungan pada Wayang Kulit
Setiap produk halal yang beredar di Indonesia per 1 Maret 2022 wajib mencamtumkan label halal dari Kementerian Agama.
Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham menjelaskan, bentuk Label Halal Indonesia terdiri atas dua objek, yaitu bentuk Gunungan dan motif Surjan atau Lurik Gunungan pada wayang kulit yang berbentuk limas, lancip ke atas.