Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Mengaku Hasil Hubungan Gelap, Pelaku Pembuang Bayi di Bone Ditangkap Polisi

Keduanya diamankan petugas Kepolisian Polsek Tanete Riattang, Kabupaten Bone, Minggu (13/3/2022).

Penulis: Kasdar Kasau | Editor: Saldy Irawan
ist
Gedung RSUD Tenriawaru yang belum difungsikan 

TRIBUNBONE.COM TANETE RIATTANG - Pelaku yang membuang bayi di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) akhirnya ditangkap.

Pelaku bukan pasangan suami istri yakni RJ (45) dan RS (29).

Keduanya diamankan petugas Kepolisian Polsek Tanete Riattang, Kabupaten Bone, Minggu (13/3/2022).

Mereka ditangkap di Dusun Akae, Desa Pallawarukka, Kecamatan Ulaweng, Bone.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolsek Tanete Riattang Kompol Andi Ikbal.

Ikbal mengatakan, kedua pelaku teleh ditangkap, Jumat (11/3/2022).

"Kami mendapat informasi, kedua pelaku sedang berada di rumahnya dan anggota langsung berangkat untuk mengamankan mereka," tegas Ikbal.

Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku mengaku bukan pasangan suami istri.

"Bayi yang dibuang itu adalah hasil dari hubungan gelap," ungkap Kompol Andi Ikbal.

Sebelumnya pelaku tega membuang bayinya berumur tiga hari di depan Mesjid Toufiqurahman.

Tepatnya di Jl Husen Jeddawi, pada Kamis malam lalu dari hasil hubungan gelap

Bayi malang itu pertama kali ditemukan oleh Andi Riskan, warga Kabupaten Bone, Sulsel, Kamis (10/3/2022) lalu.

Bayi perempuan itu ditemukan mengenakan penutup kepala motif biru merah.

Kemudian bayi itu juga mengenakan baju warna putih serta sarung lengkap dengan selimut warna biru muda. 

Bayi jenis kelamin perempuan yang berhasil diselamatkan itu diperkirakan berusia 3 hari. 

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved