Label Halal MUI Tidak Berlaku Lagi, Menag Yaqut: Sertifikasi Halal oleh Pemerintah, Bukan Lagi Ormas
Menag Yaqut menegaskan sertifikasi halal, sebagaimana ketentuan Undang-undang, kini diselenggarakan pemerintah yakni melalui BPJPH Kemenag.
TRIBUN-TIMUR.COM - Label halal yang telah diterbitkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) tidak akan berlaku lagi di Indonesia.
Kini pakai Label Halal Indonesia yang diterbitkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama.
Hal tersebut diungkapkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas lewat postingan di akun Instagram @gusyaqut, Senin (12/3/2022).
Menag Yaqut menegaskan sertifikasi halal, sebagaimana ketentuan Undang-undang, kini diselenggarakan pemerintah yakni melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama.
"Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menetapkan label halal yang berlaku secara nasional.
Penetapan label halal tersebut dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.
Di waktu-waktu yang akan datang, secara bertahap label halal yang diterbitkan oleh MUI dinyatakan tidak berlaku lagi.
Sertifikasi halal, sebagaimana ketentuan Undang-undang, diselenggarakan oleh Pemerintah, bukan lagi Ormas," tulis Menag Yaqut pada caption.

Dalam postingannya, Menag Yaqut menyertakan link artikel berjudul Pers RilisDitetapkan, Label Halal Indonesia Berlaku Nasional.
Label Halal Indonesia
Dilansir Tribun-timur.com dari artikel yang terbit di https://kemenag.go.id/, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menetapkan label halal yang berlaku secara nasional.
Penetapan label halal tersebut dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.

Surat Keputusan ditetapkan di Jakarta pada 10 Februari 2022, ditandatangani oleh Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, dan berlaku efektif terhitung sejak 1 Maret 2022.
Penetapan label halal tersebut, menurut Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, dilakukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).
Penetapan ini juga bagian dari pelaksanaan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang JPH.