Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Khazanah Islam

Utang Puasa Numpuk Sampai Lupa Jumlahnya, Kata UAS Begini Hitungnya dan Tips Agar Cepat Lunas

Ada beberapa hal yang menjadi alasan seseorang tidak melaksanakan kewajibannya berpuasa di bulan Ramadhan.

Editor: Hasriyani Latif
Tribunnews.com
Ilustrasi - Hutang puasa Ramadhan wajib diganti, ketahui cara menghitung jumlah utang puasa yang terlupa. 

Orang yang thawaf dan lupa, sudah melakukan 5 kali putaran ataukah 6 kali, yang harus dia pilih adalah yang lebih sedikit, baru melakukan 5 kali putaran, karena ini lebih meyakinkan.

Demikian pula orang yang lupa berapa jumlah hari yang menjadi tanggungan dia berpuasa, apakah 12 hari ataukah 10 hari, yang harus dia pilih adalah yang lebih meyakinkan yaitu 12 hari.

Baca juga: Aturan Terbaru buat Jamaah Sholat Jumat dan 5 Waktu Pasca-Luhut - Kemenkes Umumkan Update Covid-19

Baca juga: Besok Umat Islam Dianjurkan Puasa Sunnah Senin Kamis, Simak Bacaan Niat Puasa dan Berbuka Puasa

Dia memilih yang lebih berat, karena semakin menenangkan dan melepaskan beban kewajibannya.

Karena jika dia memilih 10 hari, ada 2 hari yang akan membuat dia ragu. Jangan-jangan yang 2 hari ini juga tanggungan dia untuk berpuasa.

Berbeda ketika dia memilih 12 hari. Dan sekalipun kelebihan, puasa yang dia lakukan tidak sia-sia, dan insyaaAllah dia tetap mendapat pahala.

Imam Ibnu Qudamah mengatakan,

إذا كَثرَت الْفوائتُ عليهِ يتشاغلُ بالقضَاء… فَإِنْ لَمْ يَعْلَمْ قَدْرَ مَا عَلَيْهِ فَإِنَّهُ يُعِيدُ حَتَّى يَتَيَقَّنَ بَرَاءَةَ ذِمَّتِهِ

“Apabila tanggungan puasa sangat banyak, dia harus terus-menerus melakukan qadha….jika dia tidak tahu berapa jumlah hari yang menjadi kewajiban puasanya, maka dia harus mengulang-ulang qadha puasa, sampai dia yakin telah menggugurkan seluruh tanggungannya.”

Kemudian Ibnu Qudamah menyebutkan riwayat keterangan dari Imam Ahmad, tentang orang yang menyia-nyiakan shalatnya,

يُعِيدُ حَتَّى لَا يَشُكَّ أَنَّهُ قَدْ جَاءَ بِمَا قَدْ ضَيَّعَ. وَيَقْتَصِرُ عَلَى قَضَاءِ الْفَرَائِضِ, وَلَا يُصَلِّي بَيْنَهَا نَوَافِلَ, وَلَا سُنَنَهَا

Dia ulangi sampai tidak ragu lagi bahwa dia telah melakukan apa yang telah dia lalaikan. Dia hanya melakukan yang wajib saja, dan tidak melakukan shalat rawatib maupun shalat sunah. (Al-Mughni, 1/439)

Berdasarkan keterangan di atas, orang yang lupa sama sekali jumlah hari puasa yang menjadi tanggungannya, dia bisa memperkirakan berapa jumlah utangnya, kemudian segera membayar puasa sebanyak yang dia prediksikan, sampai dia yakin telah melunasi hutang puasanya.

UAS memberikan tips agar utang puasa yang dimiliki cepat terlunasi

Ustadz Abdul Somad memberikan arahan untuk menentukan terlebih dahulu jumlah utangnya sebelum mengganti puasa.

Jika tidak ingat atau lupa hitungan harinya, maka bisa mengira-ngira sesuai yang pernah dijalankan puasanya.

Misal, apabila dahulu hanya menunaikan puasa sebanyak 5 hari, maka sisanya dihitung sebagai utang.

"Pertama tentukan dulu jumlahnya. akhil baligh umur berapa, 10, sekarang baru ingat puasa umur berapa 30, berarti 20 tahun," jelas Ustaz Abdul Somad.

"Saya tak tinggal semua pak ustaz ada juga sedikit-sedikit, berapa hari? agak-agak 5 hari, berarti 25 hari kali setahun kali 10 tahun, 250, kali 20, 500 hari," jelasnya.

"500 hari berapa tahun lunas?, InsyaAllah 5 tahun lunas," ungkap Ustaz Abdul Somad.

Ia melanjutkan, utang puasa bisa diganti setiap Senin dan Kamis setiap hari.

Jumlah utang puasa tersebut bisa ditulis di atas kertas.

Apabila sudah dilaksanakan, centang satu hari di kertas, begitu seterusnya untuk menjadi pengingat.

Rumus tersebut, kata Ustaz Abdul Somad sudah lama ia terapkan di keluarganya.

"Senin Kamis, 8 hari dalam sebulan, setahun 88 hari, InsyaAllah 5 tahun tambah sedikit lunas," jelas Ustaz Abdul Somad.

Agar utang puasa cepat terlunasi, ia menyarankan bisa mulai dilakukan tahun ini.

"Laksanakan, laksanakan tahun sekarang, InsyaAllah 5 tahun ke depan lunas," ujarnya.

Apakah Boleh Bayar Hutang Puasa Ramadhan Tahun Lalu di Bulan Syaban?

Bulan suci Ramadhan akan segera tiba.

Pada saat bulan Ramadhan, seluruh umat muslim di dunia akan menjalankan ibadah puasa.

Bagi umat muslim yang masih mempunyai hutang puasa tahun lalu, maka wajib untuk menggantinya di lain waktu.

Namun bolehkan bulan Syaban umat muslim berpuasa untuk membayar hutang puasanya?

Simak penjelasan Ustadz Abdul Somad dalam artikel ini.

Puasa Nisfu Syaban baru saja lewat.

Setelah bulan Syaban, akan tiba Ramadan dan saatnya kita melaksanakan puasa wajib sebulan penuh.

Ada yang mengatakan di bulan Syaban setelah lewat puasa Nisfu Syaban dan sebelum tiba puasa Ramadan, sebaiknya tak usah lagi berpuasa.

Hal itu dibenarkan oleh Ustadz Abdul Somad dalam sebuah video ceramahnya.

“Ada hadisnya, diriwayatkan oleh Abu Hurairah tentang larangan berpuasa setelah lewat Nisfu Syaban,” katanya.

Walau begitu, tetap ada pengecualian bagi yang hendak berpuasa di antara Nisfu Syaban dan Ramadan, yaitu dua jenis puasa ini.

Pertama, bagi mereka yang telah terbiasa melaksanakan puasa sunah seperti Senin Kamis.

Kedua, bagi mereka yang hendak membayar utang puasa Ramadan tahun lalu.

“Boleh berpuasa lagi setelah lewat puasa Nisfu Syaban dan sebelum Ramadan tiba bagi mereka yang memang sudah terbiasa melaksanakan puasa sunah, seperti Senin Kamis. Misalnya hari ini puasa Nisfu, besoknya Rabu, besoknya lagi Kamis nah pas Kamis itu kalau hendak puasa sunah, boleh, kalau memang dia sudah terbiasa puasa Senin Kamis,” terangnya.

Selanjutnya, bagi mereka yang hendak membayar utang puasa Ramadan tahun lalu pun dibolehkan juga berpuasa.

Sebab, jika Syaban telah berakhir sementara utang puasa belum juga dibayar, maka dia akan kena denda plus fidyah.

“Jadi, bulan Syaban itu batas akhirnya bayar utang puasa. Lewat dari itu, sudah selesai Ramadan, mau bayarnya di bulan Syawal dan bulan-bulan berikutnya sudah kena denda plus fidyah. Jadi, bagi mereka yang hendak berpuasa bayar utang selepas Nisfu Syaban, dibolehkan dan itu tidak kena denda dan fidyah,” bebernya.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved