Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tindakan Asusila di Makassar

Menteri I Gusti Ayu Bintang Darmawati Cek Langsung Penanganan Korban Rudapaksa AKBP M di Makassar

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA), I Gusti Ayu Bintang Darmawati mengecek langsung penanganan kasus rudapaksa di Makassar.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Sukmawati Ibrahim
MUSLIMIN/TRIBUN TIMUR
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, I Gusti Ayu Bintang Darmawati (baju pink) saat mendatangi kantor UPTD Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Sulsel, Jl Hertasning, Makassar, Sabtu (12/3/2022) siang. 

Sidang kode etik tersebut dipimpin Irwasda Polda Sulsel Kombes Pol Ai Afriandi selaku ketua majelis etik.

Sementara Penuntut Umum diketuai oleh Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Agoeng Adi Koerniawan.

Selain terduga cabul AKBP M, dalam sidang itu juga dihadirkan tujuh orang saksi yang dimintai keterangan.

"Mulai dari jam 8.00 sampai 11.30 kita sudah melaksanakan sidang. Kita sudah memanggil para saksi, kita sudah mendengarkan saksi saksi berbicara kemudian kita mendengarkan penuntut kemudian kita mendengarkan terduga," kata Kombes Pol Ai Afriandi ditemui wartawan seusai sidang.

Dalam sidang itu, kata dia, pihaknya menjatuhkan dua sanksi berbeda terhadap AKBP M.

"Menjatuhkan sanksi yang sifatnya tidak administratif berupa pelanggaran yang dinyatakan sebagai pelanggaran tercela," ujar Ai Afriandi.

"Kedua, sanski yang sifatnya administratif berupa direkomendasikan pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH dari insitut Kepolisian Negara Republik Indonesia," sambungnya.

Dua sanksi itu, lanjut Ai Afriandi, dijatuhkan ke AKBP M lantaran terbukti melakukan persetubuhan anak di bawah umur yang masuk kategori perbuatan tercela.

"Iya, kalau dalam sidang memang terbukti dan meyakinkan kita," jelas perwira tiga melati itu.

Dengan adanya dua sanksi itu, lanjut Ai Afriandi, maka AKBP M dapat dikatakan dipecat dari kepolisian.

Namun, secara teknis, lanjut Ai Afriandi, putusan pemecatan resmi itu ada di tangan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

"Iya (Resmi dipecat). Tapi kan karena AKBP, keputusan tetap ada pada Pak Kapolri," tegasnya 

Dugaan rudapaksa terhadap siswi sekolah menengah pertama (SMP) di Kabupaten Gowa berinisial AI alias IS (13), dialami saat ia menjadi Asisten Rumah Tahanan (ART).

Ia diangkat menjadi ART terduga pelaku AKBP M di rumah yang berlokasi di Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa, September 2021 lalu.

"Korban (IS) ini awal mulanya ditawari pekerjaan sebagai ART di rumah terduga pelaku," kata pengacara IS, Amiruddin.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved