Kasus Penipuan
Tipu Kakek 67 Tahun Berkedok 'Beli Tanah Dapat Istri', Janda di Toraja jadi Tersangka
Perempuan inisial ID alias GR asal Burake, Tana Toraja, Sulawesi Selatan resmi ditetapkan tersangka, Jumat (11/3/2022).
Penulis: Tommy Paseru | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUNTORAJA.COM, MAKALE - Perempuan inisial ID alias GR asal Burake, Tana Toraja, Sulawesi Selatan resmi ditetapkan tersangka, Jumat (11/3/2022).
Ia melalukan kasus penipuan. Korbannya seorang kakek inisial AB (67).
"Terduga dinaikkan statusnya menjadi tersangka, dan kini resmi ditahan," papar Paur Humas Polres Tana Toraja, Aiptu Erwin di Makale Jumat sore.
ID dikenakan pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Adapun ancaman hukumannya empat tahun penjara.
Sebelumnya, seorang kakek inisial AB (67) asal Kesu', Toraja Utara jadi korban penipuan.
Ia ditipu seorang janda berinisial ID alias GR, yang merupakan warga Burake, Tana Toraja.
Modus pelaku dengan berpura-pura menawarkan sertifikat tanah untuk ditebus senilai Rp 170 juta.
Setelah sertifikat ditebus, korban juga dijanji mendapat bonus seorang istri yang tak lain adalah pelaku.
Korban pun tergiur dan langsung menebus tanah tersebut.
Namun sayang, setelah korban menebus Rp 170 juta, pelaku malah kabur.
Karena kesal, korban melapor ke polisi.
Alhasil, setelah melalui rangkaian penyelidikan, pelaku akhirnya ditangkap.
Pelaku ditangkap saat berada di area pertokoan Rantepao, Toraja Utara.
Dari tangan pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.
Seperti kalung emas, gelang emas, dua smartphone, kartu ATM dan uang tunai Rp 21 juta.
Diduga barang bukti tersebut dari hasil penipuan. (*)
Laporan Kontributor : TribunToraja.Com,@b_u_u_r_y