Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pengedar Sabu Ditangkap

Polisi Nyamar Jadi Pembeli, Pengedar Asal Sidrap Ditangkap Saat Transaksi Sabu di Watang Pulu

Satresnarkoba Polres Sidrap mengamankan terduga pelaku pengedar narkotika, EN (35).

Penulis: Nining Angraeni | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM/NINING
Satresnarkoba Polres Sidrap mengamankan terduga pelaku pengedar narkotika, EN (35) 

TRIBUNSIDRAP.COM, SIDRAP - Satresnarkoba Polres Sidrap mengamankan terduga pelaku pengedar narkotika, EN (35).

EN merupakan warga Desa Bua'e, Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidrap.

Ia diamankan di Desa Bua'e, Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidrap, Senin (07/03/22) pukul 17.30 Wita.

Baca juga: Polres Sidrap Tangkap Pengedar Sabu, Ancaman Penjara hingga 20 Tahun

Baca juga: Buntut Aksi DJ Una Disawer Viral The Real Cafe Sidrap Ditutup, Kasatreskrim: Tidak Tahu Sampai Kapan

Kasat Narkoba Polres Sidrap, AKP Idham mengatakan, pihaknya menyamar sebagai pembeli saat akan menangkap pelaku.

“Personel kami sudah menunggu di TKP untuk melakukan transaksi dengan terduga pelaku," kata AKP Idham, Jumat (11/3/2022).

Sementara personel lainnya juga sudah siap di seputaran TKP untuk meringkus terduga pelaku. 

Terduga pelaku EN kemudian datang dengan berjalan kaki dan langsung memberikan satu paket narkotika ke polisi yang menyamar sebagai pembeli. 

"Narkotika jenis sabu itu dibungkus plastik klip transparan," ucapnya.

Usai memberikan sabu, polisi langsung meringkus EN.

Polisi langsung membawa pelaku serta barang bukti ke Polres Sidrap

Guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

Adapun barang bukti yang diamankan yakni 6 sachet plastik kecil yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 4,44 gram.

Atas perbuatannya, EN dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," imbuhnya.

Laporan jurnalis Tribunsidrap.com, Nining Angreani

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved