Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pengedar Sabu Ditangkap

Polres Sidrap Tangkap Pengedar Sabu, Ancaman Penjara hingga 20 Tahun

Satresnarkoba Polres Sidrap berhasil mengamankan ICG (21), pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. polisi menyita 14 sachet sabu.

Penulis: Nining Angraeni | Editor: Sukmawati Ibrahim
Polres Sidrap
Satresnarkoba Polres Sidrap berhasil mengamankan ICG (21), pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. 

TRIBUNSIDRAP.COM, SIDRAP - Satresnarkoba Polres Sidrap berhasil mengamankan ICG (21), pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

ICG warga Jalan Ganggawa, Kelurahan Majjelling, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap.

Dari tangan ICG, polisi menyita 14 sachet  berisi kristal bening dengan berat 6 gram.

Kasat Narkoba Polres Sidrap, Iptu Idham mengatakan, penangkapan ini bermula ketika pihaknya menerima informasi dari masyarakat.

Bahwa akan ada peredaran narkotika di Kost HYT, Kelurahan Majjelling, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap.

"Menindak lanjuti infromasi bahwa adanya dugaan peredaran narkotika jenis sabu yang dijual  ICG (21), kami pun melakukan penyelidikan," kata Iptu Idham, Jumat (11/3/2022).

Tim opsnal Satresnarkoba yang dipimpin oleh Iptu Idham langsung melakukan penangkapan, penggeledahan terhadap ICG.

"Dari hasil penggeledahan terhadap terlapor, kami berhasil mengamankan 14 sachet plastik piper klip berisi kristal bening diduga sabu-sabu," bebernya.

Selain itu, polisi juga mengamankan dua buah timbangan digital, satu plastik warna hitam, dan satu unit gawai.

Hasil interogasi, ICG mengakui bahwa barang tersebut miliknya.

Selanjutnya, ICG dan barang bukti dibawa ke kantor Satres Narkoba Polres Sidrap. Guna dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut terkait asal-usul barang tersebut.

Atas perbuatannya, ICG dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," imbuhnya. (*)

Laporan jurnalis Tribunsidrap.com, Nining Angreani

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved