Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Terpidana Kasus Pemalsuan Surat Tanah Hilang Saat Dijemput Kejari Makassar

Terpidana bersalah menggunakan akta palsu pergudangan di Kawasan Industri Makassar sehingga dijatuhi hukuman 2 tahun penjara

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM/MUSLIMIN EMBA
Tim Eksekutor Kejaksaan Negeri Makassar dan Kejati Sulsel mendatangi rumah PTT alias Panca, di kawasan perumahan elit Jl Metro Tanjung Bunga, Makassar, Kamis (10/3/2022) siang. (Tribun-Timur/Muslimin Emba). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Seorang pengusaha hasil bumi di Kota Makassar, terancam dijadikan Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Makassar.

Pengusaha berinisial PTT alias Panca itu, dianggap tidak kooperatif saat hendak dieksekusi atau dijemput Tim Kejari Makassar dibantu Tim Kejati Sulsel.

Tim Eksekutor awalnya mendatangi perusahaan PTT yang berlokasi di Jl Ir Sutami, Makassar, Kamis (10/3/2022) siang.

Namun, pegawai di perusahaan ataupun gudang hasil bumi itu, mengatakan PTT alias Panca sudah beberapa bulan terakhir tidak masuk kantor.

Tim Eksekutor pun mendatangi rumah Panca yang berlokasi di salah satu komplek perumahan elit Jl Metro Tanjung Bunga, Makassar.

Saat tiba, tim eksekutor terlihat hanya disambut dua perempuan yang mengaku sebagai asisten rumah tangga (ART).

Sang majikan, PTT, kata kedua perempuan itu, sedang tidak berada di rumah.

Namun, anehnya terdapat dua mobil terparkir di garasi rumah berlantai dua tersebut.

Ke dua mobil itu jenis Honda HRV hitam dan sedan Lexus putih.

"Kami anggap Dia (PTT( tidak kooperatif, padahal kami duga Dia (Terpidana) ada di dalam karena dua mobil pribadinya Lexus putih dan HRV terparkir didalam," ujar salah seorang eksekutor Kejari Makassar, Anto.

Anto pun menduga kedua ART yang ditemuinya berbohong tentang keberadaan majikannya.

Sebab, keduanya terlihat gugup dan menolak membukakan pagar rumah sehingga tim sama sekali tidak bisa melakukan pengecekan di dalam rumah.

"Kami curiga asisten rumah tangganya berbohong, Dia kelihatan gugup waktu kami minta dia buka pagar," ujarnya.

Akibatnya eksekusi gagal dilakukan dan tim eksekutor pun harus pulang tanpa membawa Panca yang sudah siap dimasukkan ke dalam mobil tahanan.

Sementara itu, PLH Kasi Pidum Kejari Makassar, Andi Hairil Akhmad menjanjikan untuk melakukan upaya paksa, jika terpidana kembali melakukan hal yang sama.

Namun begitu, untuk sementara terpidana akan disurati secara resmi.

"Pertama kita akan bersurat dulu, kami panggil secara patut. Tapi kalau sampai 3 kali tidak merespon dan mangkir kita langsung mengeluarkan surat ketetapan sebagai DPO," tegas Andi Hairil Akhmad.

Dengan kejadian ini, Andi Hairil Akhmad meminta agar Panca kedepannya bisa kooperatif, sebab menjadi DPO bukanlah langkah yang tepat.

"Menjadi DPO tentu bukan langkah yang patut sehingga saya berharap terpidana dalam hal ini Panca Trisna bisa koperatif dengan datang ke Kejaksaan Negeri Makassar," jelasnya.

Diketahui Panca divonis bersalah melanggar pasal 266 ayat (1) dan (2) KUHP.

Hal itu sesuai putusan Pengadilan Tinggi No 59K/Pid/2022 tertanggal 26 Januari 2022.

Dia bersalah menggunakan akta palsu sehingga dijatuhi hukuman 2 tahun penjara.

Lantaran Panca diduga mengklaim sebuah lahan dengan menggunakan akta palsu lahan pergudangan di Kawasan Industri Makassar.(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved