Tersangka Pengadaan Alkes RSIA Fatimah
Siapa Saja 10 Tersangka Kasus Korupsi Alkes RSIA Siti Fatimah? Berikut Identitasnya
Sebanyak 10 tersangka tersebut terlibat korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) RSIA Siti Fatimah milik Pemprov Sulsel tahun anggaran 2016.
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Subdit Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel resmi menetapkan 10 tersangka kasus korupsi.
Sebanyak 10 tersangka tersebut terlibat korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) RSIA Siti Fatimah milik Pemprov Sulsel tahun anggaran 2016.
Dimana, lima dari 10 tersangka tersebut ditangkap di Jakarta.
Tentu lima tersangka tak ditahan di Jakarta, melainkan dibawah ke Makassar.
Mereka pun telah tiba di bandara Sultan Hasanuddin, Makassar, Kamis (10/3/2022) pagi.
Diketahui, lima tersangka itu merupakan rekanan atau penyedia alat kesehatan tersebut.
Masing-masing, Direktur PT SP berinisial RR, Direktur PT MASJ berinisial HR, Manager Operasional PT MASJ 2016 berinisial LH dan Staf PT MASJ berinisial SM.
Sedangkan lima tersangka lainnya berada di Kota Makassar.
Yakni, Direktur RSIA Siti Fatimah Tahun 2016 selaku PPK, dokter L beserta kelompok kerja (Pokja) lainnya berinisial MF, A, U dan M.
Sebelumnya diberitakan, Lima tersangka kasus pengadaan alat kesehatan (Alkes) Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Siti Fatimah, Makassar, ditangkap di Jakarta.
Para tersangka itu, baru saja tiba di Bandara Sultan Hasanuddin, Makassar, Kamis (10/3/2022) pagi.
Para tersangka tiba dengan pengamanan petugas Subdit Tipidkor Polda Sulsel.
Hadir langsung menjemput para tersangka, Dirkrimsus Polda Sulsel Kombes Pol Widoni Fedri dan Kasubdit Tipidkor Kompol Fadli.
Ke lima tersangka hadir mengenakan topi dan dan masker pun langsung digiring ke mobil Subdit Tipidkor Polda Sulsel.
Mereka lalu dibawa ke Mapolda Sulsel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasus pengadaan alkes itu sendiri disinyalir merugikan negara hingga milliaran rupiah. (*)