Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pertimbangan MA 'Potong' Masa Hukuman Edhy Prabowo Terpidana Suap, Dulu Divonis 9 Tahun Penjara

Sebelumnya, Edhy Prabowo divonis 9 tahun penjara. Namun di tingkat kasasi, ia dijatuhkan hukuman yang jauh lebih ringan.

Editor: Ansar
Tribunnews.com
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo usai menjalani sidang putusan secara daring dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (15/7/2021). Majelis hakim memvonis Edhy 5 tahun penjara. (Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama) 

Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak permohonan banding yang diajukan tim kuasa hukum Edhy Prabowo.

Alhasil PT DKI Jakarta memperberat vonis mantan Menteri Kelautan dan Perikanan itu dari 5 tahun menjadi 9 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa (Edhy) dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp 400 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," demikian bunyi amar putusan, dikutip Tribunnews pada Kamis (11/11/2021).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa (Edhy) dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp 400 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," demikian bunyi amar putusan dikutip Kamis (11/11/2021).

Jika harta bendanya tak cukup, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Selain itu, hakim PT DKI Jakarta juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun sejak Edhy selesai menjalani pidana pokok.

Perjalanan Kasus Edhy Prabowo

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman penjara selama 5 tahun denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

Edhy Prabowo divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap terkait izin budidaya lobster dan izin ekspor benih bening lobster (BBL) di Kementerian Kelautan dan Perikanan.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama," ujar hakim ketua Albertus Usada di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (15/7/2021).

Selain pidana penjara dan denda, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp 9.687.447.219 dan 77 ribu dolar AS dikurangi dengan uang yang sudah dikembalikan.

Hakim menyebut, uang pengganti wajib dibayar dalam jangka waktu satu bulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.

Dalam menjatuhkan vonisnya, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal.

Untuk hal yang memberatkan vonis yakni Edhy Prabowo dianggap tak mendukung program pemerintah yang tengah giat dalam memberantas tindak pidana korupsi kolusi dan nepotisme.

Edhy juga dinilai menciderai kepercayaan masyarakat lantaran telah berperilaku koruptif.

Uang hasil suap yang diterima Edhy juga sudah digunakan untuk kepentingan pribadi Edhy.

Hal yang meringankan yakni Edhy dianggap berlaku sopan di persidangan, belum pernah dihukum, sudah mengembalikan uang hasil suap, dan asetnya telah disita untuk pemulihan hasil korupsi.

(Tribunnews.com/Maliana/Ilham Rian Pratama/Gita Irawan)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved