Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pertimbangan MA 'Potong' Masa Hukuman Edhy Prabowo Terpidana Suap, Dulu Divonis 9 Tahun Penjara

Sebelumnya, Edhy Prabowo divonis 9 tahun penjara. Namun di tingkat kasasi, ia dijatuhkan hukuman yang jauh lebih ringan.

Editor: Ansar
Tribunnews.com
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo usai menjalani sidang putusan secara daring dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (15/7/2021). Majelis hakim memvonis Edhy 5 tahun penjara. (Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama) 

TRIBUN-TIMUR.COM - Mahkamah Agung (MA) memberikan kerin ganan hukuman terdakwa Edhy Prabowo.

Hukuman yang dijatuhkan terhadap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan tersebut dikurangijadi 5 tahun.

Sebelumnya, Edhy Prabowo divonis 9 tahun penjara. Namun di tingkat kasasi, ia dijatuhkan hukuman yang jauh lebih ringan.

Edhy Prabowo adalah terdakwa suap izin budidaya lobster dan izin ekspor benih lobster (BBL) di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Selain hukuman badan, Edhy Prabowo juga dihukum berupa denda Rp 400 juta.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Edhy Prabowo dengan penjara 5 tahun dan denda sebesar Rp400 juta," bunyi putusan Mahkamah Agung (MA) seperti dikutip Tribunnews.com, Rabu (9/3/2022).

Tak hanya megurangi pidana kurungan, MA juga mengurangi pencabutan hak politik Edhy Prabowo dari 3 tahun menjadi 2 tahun.

Hukuman penjara Edhy Prabowo dikurangi MA dari 9 tahun menjadi 5 tahun saja. pencabutan hak politik mantan politikus Partai Gerindra itu dari 3 tahun menjadi 2 tahun.
Hukuman penjara Edhy Prabowo dikurangi MA dari 9 tahun menjadi 5 tahun saja. pencabutan hak politik mantan politikus Partai Gerindra itu dari 3 tahun menjadi 2 tahun. (tribunnews)

Hukuman tersebut dihitung setelah mantan politikus Partai Gerindra ini menjalani masa kurungan.

Hakim beralasan, pengurangan hukuman Edhy Prabowo dilakukan karena hakim di tingkat banding tidak mempertimbangkan keadaan yang meringankan Edhy Prabowo.

Menurut hakim, Edhy Prabowo dianggap telah bekerja dengan baik sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan.

Dia memberikan harapan bagi nelayan untuk memanfaatkan benih lobster sebagai sumber ekonomi bagi masyarakat, khususnya nelayan.

"Terdakwa sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan sudah bekerja dengan baik dan memberikan harapan kepada nelayan," tulis putusan tersebut. 

Putusan kasasi dibacakan pada Senin (7/3/2022).

Susunan hakimnya antara lain Sofyan Sitompul, Gazalba Saleh, dan Sinintha Yuliansih Sibarani.

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo usai menjalani sidang putusan secara daring dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (15/7/2021). Majelis hakim memvonis Edhy 5 tahun penjara. (Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama)
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo usai menjalani sidang putusan secara daring dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (15/7/2021). Majelis hakim memvonis Edhy 5 tahun penjara. (Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama) (Tribunnews.com)

Hukuman Edhy Sempat Diperberat Jadi 9 Tahun Penjara

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved