Tersangka Pengadaan Alkes RSIA Fatimah
Lima Ditangkap di Jakarta, Ini Identitas dan Peran 10 Tersangka Korupsi Alkes RS Fatimah Makassar
Subdit Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel, baru saja menetapkan 10 tersangka kasus korupsi.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Subdit Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel, baru saja menetapkan 10 tersangka kasus korupsi.
Kasus korupsi terkait pengadaan alat kesehatan (Alkes) RSIA Siti Fatimah atau RS Fatimah milik Pemprov Sulsel tahun anggaran 2016.
Dari 10 tersangka, lima diantaranya ditangkap di Jakarta.
Baca juga: Foto: Tersangka Pengadaan Alkes RSIA Fatimah Saat Tiba di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar
Baca juga: Breaking News: Ditangkap di Jakarta, Lima Tersangka Pengadaan Alkes RSIA Fatimah Tiba di Makassar
Kelima tersangka tiba di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, Kamis (10/3/2022) pagi.
Kelima tersangka yang ditangkap di Jakarta merupakan rekanan atau penyedia alat kesehatan.
Masing-masing Direktur PT SP berinisial RR, Direktur PT MASJ berinisial HR, Manager Operasional PT MASJ 2016 berinisial LH dan Staf PT MASJ berinisial SM.
Sementara lima tersangka lainnya yang berada di Kota Makassar, Direktur RSIA Siti Fatimah Tahun 2016 selaku PPK, dokter L beserta kelompok kerja (Pokja) lainnya berinisial MF, A, U dan M.
Sebelumnya diberitakan, Lima tersangka kasus pengadaan alat kesehatan (Alkes) Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Siti Fatimah, Makassar, ditangkap di Jakarta.
Para tersangka tiba di Bandara Sultan Hasanuddin, Makassar, Kamis (10/3/2022) pagi.
Hadir langsung menjemput para tersangka, Dirkrimsus Polda Sulsel Kombes Pol Widoni Fedri dan Kasubdit Tipidkor Kompol Fadli.
Kelima tersangka hadir mengenakan topi dan dan masker langsung digiring ke mobil Subdit Tipidkor Polda Sulsel.
Mereka lalu dibawa ke Mapolda Sulsel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasus pengadaan alkes itu sendiri disinyalir merugikan negara hingga milliaran rupiah.