Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tenaga Honorer

Ini 12 Jenis Tenaga Honorer Tak Diangkat Jadi PNS, Akan Diberhentikan dan Diberi Pesangon

Status pegawai pemerintah mulai 2023 nanti hanya ada dua jenis, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Editor: Hasriyani Latif
Shutterstock
Ilustrasi - Sejumlah Tenaga Honorer pada 2023 mendatang akan diberhentikan dan diberikan pesangon. 

Tenaga outsourcing sebagai alih daya tersebut dipekerjakan di instansi pemerintahan untuk melakukan tugas penunjang.

Menpan RB Tjahjo Kumolo mengatakan untuk memenuhi kebutuhan terkait pekerjaan mendasar seperti tenaga kebersihan (cleaning service) dan tenaga keamanan (sekuriti) disarankan untuk dipenuhi melalui tenaga alih daya (outsourcing) dengan biaya umum dan bukan biaya gaji.

Tjahjo menjelaskan, rekrutan tenaga honorer yang terus dilakukan pemerintah daerah menjadi kekhawatiran tersendiri.

Baca juga: Mulai Maret 2022, Gaji PNS Akan Dinaikkan, Siapa Saja yang Akan Mendapatkan?

Baca juga: Naik! ini Rincian Tunjangan PNS Terbaru Tahun 2022 yang Ditandatangani Presiden Jokowi

Hal ini menurutnya karena tidak sesuai dengan Pasal 8 PP Nomor 48/2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil. Serta Pasal 96 PP Nomor 49/2018 tentang Manajemen PPPK.

Pemerintah Siapkan Pesangon

Pemerintah akan membuat kebijakan penghapusan honorer pada 2023 nanti.

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan menggantikan posisi pegawai honorer itu.

Seperti diketahui, jumlah pegawai honorer relatif banyak di instansi pemerintah terutama pemerintah daerah.

Jumlahnya pun ada yang hampir menyamai keberadaan PNS.

Lalu, setelah diberhentikan, apakah honorer ini akan mendapatkan pesangon?

Ilustrasi PNS
Ilustrasi PNS (Tribun Pontianak)

Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Mohammad Averrouce menjelaskan mekanisme pesangon atau tali asih bagi pegawai honorer akan ditentukan oleh pemerintah paerah (Pemda).

Pasalnya, data pegawai honorer Pemda tak terdata di Kementerian PANRB.

"Saya kira begini, ya diatur saja dengan Pemda.

Kita kalau, saya juga bingung, itu masuk ke misalnya di Ketenagakerjaan ada UMR, ada pengaturan tentang pesangon, karena itu tidak inline dengan kita," kata Averrouce kepada Tribunnews, Sabtu (22/1/2022).

Averrouce pun mengatakan, pihaknya mendorong Pemda untuk membuat mekanisme terkait hal tersebut.

Sumber: Bangka Pos
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved