Gaji PNS
Mulai Maret 2022, Gaji PNS Akan Dinaikkan, Siapa Saja yang Akan Mendapatkan?
Kebijakan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini hanya berlaku untuk jabatan fungsional PNS di lingkungan RRI dan TVRI.
TRIBUN-TIMUR.COM - Pemerintah memutuskan menaikkan gaji PNS mulai bulan Maret 2022. Kebijakan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini hanya berlaku untuk jabatan fungsional PNS di lingkungan RRI dan TVRI.
Dikutip dari laman Sekretariat Negara (Setneg), keputusan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 28 Tahun 2022, Perpres Nomor 29 Tahun 2022, Perpres Nomor 30 Tahun 2022, dan Perpres Nomor 31 Tahun 2022.
Terdapat empat jabatan yang mendapat kenaikan tunjangan PNS, yakni jabatan fungsional teknisi siaran, pranata siaran, asisten teknisi siaran, dan asisten pranata siaran.
Simak besaran nominal kenaikan tunjangan PNS berikut:
Kenaikan tunjangan PNS
Teknisi Siaran (Perpres Nomor 28 Tahun 2022)
- Teknisi Siaran Ahli Madya Rp 1.275.000
- Teknisi Siaran Ahli Muda Rp 960.000
- Teknisi Siaran Ahli Pertama Rp 540.000
Pranata Siaran (Perpres Nomor 29 Tahun 2022)
- Pranata Siaran Ahli Madya Rp 1.275.000
- Pranata Siaran Ahli Muda Rp 960.000
- Pranata Siaran Ahli Pertama Rp 540.000
Asisten Teknisi Siaran (Perpres Nomor 30 Tahun 2022)
- Asisten Teknisi Siaran Penyelia Rp 850.000
- Asisten Teknisi Siaran Mahir Rp 540.000
- Asisten Teknisi Siaran Terampil Rp 350.000
- Asisten Teknisi Siaran Pemula Rp 230.000
Asisten Pranata Siaran (Perpres Nomor 31 Tahun 2022)
- Asisten Pranata Siaran Penyelia Rp 850.000
- Asisten Pranata Siaran Mahir Rp 540.000
- Asisten Pranata Siaran Terampil Rp 350.000
- Asisten Pranata Siaran Pemula Rp 230.000
Tunjangan untuk ASN yang pindah ke IKN Nusantara
Selain kenaikan tunjangan jabatan fungsional PNS RRI dan TVRI, pemerintah juga menjanjikan tunjangan tambahan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang pindah ke IKN Nusantara. Saat ini, pemerintah masih menyusun regulasi terkait tunjangan tambahan tersebut.