'Susul' Indra Kenz, Sebab Doni Salmanan Crazy Rich Bandung Tersangka, Terancam 20 Tahun Penjara
Setelah Indra Kesuma atau Indra Kenz si crazy rich Medan, kini giliran Doni Muhammad Taufik atau Doni Salmanan si crazy rich Bandung jadi tersangka.
TRIBUN-TIMUR.COM - Setelah Indra Kesuma atau Indra Kenz si crazy rich Medan, kini giliran Doni Muhammad Taufik atau Doni Salmanan si crazy rich Bandung jadi tersangka.
Dia juga jadi tersangka dalam kasus sama, penipuan berkedok trading binary option melalui Quotex.
Polisi Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka, Selasa (8/3/2022), setelah diperiksa selama 12 jam disertai gelar perkara.
"Gelar perkara menetapkan atau meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (8/3/2022).
Penetapan tersangka itu dilakukan berdasarkan laporan polisi LP:B/0059/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri.
Laporan itu didaftarkan seseorang berinisial RA tertanggal 3 Februari 2022.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Doni Salmanan juga langsung dijebloskan ke sel tahanan.
Baca juga: Pekerjaan Doni Salmanan Sebelum Jadi Crazy Rich Sampai Bisa Beri Mahar Berlian 4,6 Karat ke Istri
"Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka malam ini juga setelah ini DS dilakukan penahanan," ujar Brigjen Ahmad Ramadhan.
Lebih lanjut, Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan penyidik juga telah melakukan sejumlah penyitaan dari tangan Doni Salmanan.
Barang bukti yang disita di antaranya akun YouTube hingga bukti transfer yang diduga terkait kasus Quotex.
"Barang bukti yang disita ada HP jenis iPhone 13, akun YouTube King Salmanan, dua akun e-mail yang terkoneksi dengan akun YouTube dan akun Quotex, ada satu bundel mutasi rekening bank atas nama tersangka, ada bundel bukti transfer deposit draw, satu flashdisk file hasil download video YouTube King Salman," ujarnya.
• Nih Bukti! Bandingkan Indra Kenz Sebelum Kaya, Jadi Crazy Rich dengan Vanessa Khong, Jelang Miskin
Atas perbuatannya itu, Doni Salmanan disangkakan telah melanggar Pasal 45 ayat 2 Jo Pasal 27 ayat 2 dan atau 45 ayat 1 Jo Pasal 28 ayat 1 UU nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Selain itu, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 UU 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan/atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.
Dia terancam 20 tahun penjara.(*)