Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Alasan Hakim Agung Sunat Vonis Edhy Prabowo dari 9 Tahun Jadi 5 Tahun, Katanya Kerjanya Bagus

Tak hanya mengurangi pidana kurungan, MA turut mengurangi pencabutan hak politik mantan politikus Partai Gerindra itu dari 3 tahun menjadi 2 tahun.

Editor: Waode Nurmin
tribunnews
Hukuman penjara Edhy Prabowo dikurangi MA dari 9 tahun menjadi 5 tahun saja. pencabutan hak politik mantan politikus Partai Gerindra itu dari 3 tahun menjadi 2 tahun. 

Menurut hakim, Edhy Prabowo dianggap telah bekerja dengan baik sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan.

Dia memberikan harapan bagi nelayan untuk memanfaatkan benih lobster sebagai sumber ekonomi bagi masyarakat, khususnya nelayan.

"Terdakwa sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan sudah bekerja dengan baik dan memberikan harapan kepada nelayan," tulis putusan tersebut.

Putusan kasasi dibacakan pada Senin (7/3/2022).

Susunan hakimnya antara lain Sofyan Sitompul, Gazalba Saleh, dan Sinintha Yuliansih Sibarani.

Hakim Agung Sofyan Sitompul yang kurangi masa tahanan mantan Menteri Perikanan dan Kelautan Edhy Prabowo dari 9 tahun menjadi 5 tahun
Hakim Agung Sofyan Sitompul yang kurangi masa tahanan mantan Menteri Perikanan dan Kelautan Edhy Prabowo dari 9 tahun menjadi 5 tahun (ikahi.or.id)

Pada vonis di pengadilan tinggi Jakarta, alasan hakim memberatkan vonis yakni Edhy Prabowo dianggap tak mendukung program pemerintah yang tengah giat dalam memberantas tindak pidana korupsi kolusi dan nepotisme.

Edhy juga dinilai menciderai kepercayaan masyarakat lantaran telah berperilaku koruptif.

Uang hasil suap yang diterima Edhy juga sudah digunakan untuk kepentingan pribadi Edhy.

Hal yang meringankan yakni Edhy dianggap berlaku sopan di persidangan, belum pernah dihukum, sudah mengembalikan uang hasil suap, dan asetnya telah disita untuk pemulihan hasil korupsi.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Hukuman untuk eks Menteri Perikanan Edhy Prabowo Dipangkas Jadi 5 Tahun dari Sebelumnya 9

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved