Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Syarat Dokumen Penumpang Pesawat

Respon Legislator Komisi IX Soal Penghapusan Tes PCR/Antigen untuk Syarat Perjalanan

Anggota Komisi IX DPR RI bidang kesehatan Ashabul Kahfi mendukung langkah pemerintah meniadakan tes antigen dan PCR negatif Covid-19 dalam perjalanan.

TRIBUN-TIMUR.COM/ARI MARYADI
Anggota Komisi IX DPR RI bidang kesehatan Ashabul Kahfi menyetujui penghapusan syarat test pcr maupun antigen bagi perjalanan domestik jika sudah menerima dua dosis vaksin. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -Anggota Komisi IX DPR RI bidang kesehatan Ashabul Kahfi mendukung langkah pemerintah meniadakan tes antigen dan PCR negatif Covid-19 dalam perjalanan domestik.

Pelaku perjalanan domestik nantinya tak perlu menunjukan bukti tes antigen dan PCR negatif Covid-19 jika sudah mendapatkan vaksinasi sebanyak dua dosis.

"Kami di Komisi IX sangat mendukung kebijakan ini," kata Kahfi kepada wartawan Selasa (8/3/2022).

Ketua DPW PAN Sulsel itu menilai, aturan baru itu akan meringankan beban masyarakat.

Kedua, aturan baru itu jadi stimulan perbaikan ekonomi nasional.

"Sejak awal, kami telah meminta agar cukup bukti vaksinasi saja yang digunakan sebagai persyaratan perjalanan," katanya.

Meski demikian, politisi berlatar aktivis Muhammadiyah itu berharap pemerintah tetap memperketat verifikasi bukti vaksinasi di bandara.

Hal itu diharapkan untuk memastikan pelaku perjalanan domestik benar-benar sudah mendapatkan vaksinasi sebanyak dua dosis.

Selama satu tahun belakangan ini, Kahfi turut bergerak mendorong dan memfasilitasi vaksinasi Covid-19 di Kota Makassar.

Melalui kerja sama Kementerian Kesehatan, Kahfi menyalurkan ribuan vaksinasi Covid-19 di Kota Daeng.

Sebelumnya diberitakan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah melakukan penyesuaian kebijakan dalam rangka transisi menuju aktivitas normal. 

Luhut mengatakan, pelaku perjalanan domestik baik melalui darat, laut dan udara tidak perlu menunjukkan hasil tes antigen dan PCR negatif, apabila sudah divaksinasi dosis kedua. 

"Hal ini akan ditetapkan dalam surat edaran yang akan diterbitkan oleh kementerian dan lembaga terkait yang akan terbit dalam waktu dekat ini," kata Luhut dalam konferensi pers secara virtual, Senin (7/3/2022)

Luhut menyebut kebijakan itu merupakan langkah pemerintah mempersiapkan transisi menuju aktivitas normal. 

Tapi Luhut meminta masyarakat di berbagai daerah untuk aktif mengikuti program vaksinasi Covid-19

“Saya mohon dan meminta kesediaan masyarakat untuk kembali mendatangi gerai-gerai vaksinasi yang tersedia, demi pulihnya dan membaiknya penanganan pandemi Covid-19,” katanya. (*)

Laporan Wartawan Tribun Timur Ari Maryadi

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved