Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Headline Tribun Timur

Naik Pesawat Tak Perlu Tes PCR dan Antigen

Masyarakat yang telah melakukan vaksinasi lengkap, kini tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen ataupun PCR saat melakukan perjalanan domestik.

Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM/NURUL
Suasana Bandara Internasional Sultan Hasanuddin H-3 Tahun Baru 2022 

TRIBUN-TIMUR.COM - Pemerintah RI memperbarui kebijakan dalam penanganan Pandemi Covid-19.

Masyarakat yang telah melakukan vaksinasi lengkap, kini tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen ataupun PCR saat melakukan perjalanan domestik.

"Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi darat, laut maupun udara yang sudah melakukan vaksinasi kedua dan lengkap sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen maupun PCR negatif," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi yang juga Koordinator PPKM Jawa Bali Luhut B Panjaitan, dalam konferensi pers virtual yang disiarkan Youtube Sekretariat Presiden, Senin(7/3).

Dengan kebijakan tersebut, maka penumpang pesawat, kapal laut, dan transportasi darat dengan tujuan domestik tidak perlu melampirkan hasil tes Covid-19.

Baca juga: Meski Naik Pesawat Tak Perlu Lagi PCR & Antigen, Epidemiolog Unhas Tetap Tekankan Patuh Prokes

Baca juga: Wali Kota Solo Gibran Terpapar Covid-19 Setelah Dampingi Jokowi, Istana Bocorkan Kondisi Presiden

Kebijakan tersebut, kata Luhut, dalam rangka transisi menuju aktivitas normal.

Nantinya akan ada surat edaran yang akan diterbitkan oleh kementerian dan lembaga terkait yang akan terbit dalam waktu dekat.

Luhut mengatakan, berdasarkan data yang dievaluasi pemerintah, tren kasus harian Covid-19 nasional menurun sangat signifikan.

Turunnya kasus harian dibarengi dengan turunnya jumlah rawat inap dan tingkat kematian.

"Secara khusus perlu kami informasikan bahwa kondisi tren penurunan kasus konfirmasi harian terjadi di seluruh provinsi di Jawa dan Bali bahkan tingkat rawat inap di rumah sakit seluruh provinsi Jawa-Bali juga telah menurun terkecuali DIY, namun DIY, kami perkirakan akan turun dalam beberapa hari ke depan ini," katanya.

Presiden Joko Widodo (Jokowi), kata Luhut, juga menyetujui uji coba tanpa karantina bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang tiba di Bali pada 7 Maret 2022.

"Kami melaporkan kesiapan Bali dalam menggelar kebijakan tanpa karantina dan dalam ratas hari ini, presiden juga telah menyetujui untuk dapat melakukan uji coba tanpa karantina bagi PPLN sejak 7 Maret. Saya ulangi, sejak 7 Maret 2022 di provinsi Bali," kata Luhut.

PPLN dapat tidak mengikuti karantina dengan syarat menunjukkan booking hotel yang sudah dibayar minimal 8 hari atau menunjukkan bukti domisili di Bali bagi WNI.

Selain itu, PPLN yang masuk harus sudah vaksin lengkap/booster. PPLN melakukan entry PCR tes dan menunggu di kamar hotel hingga hasil tes negatif keluar.

Setelah keluar hasil negatif bisa bebas beraktifitas dengan tetap menjalankan protokol kesehatan.

"PPLN kembali lakukan PCR tes di hari ketiga di hotel masing-masing, PPLN telah atau tetap memiliki asuransi kesehatan yang menjamin covid-19 sesuai ketentuan," katanya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved