Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Hukuman Kolonel Priyanto Berat, Terdakwa Kasus Tewasnya Salsabila & Handi Itu Terancam Hukuman Mati

Priyanto dianggap sebagai dalang pembunuhan kedua korban yang berawal dari peristiwa tabrak lari di Nagreg, Jawa Barat, pada 8 Desember 2021.

Editor: Waode Nurmin
Tribun Jabar / Lutfi Ahmad
Rekontruksi kasus tabrak lari Salsa dan Handi digelar di Jalan Raya Bandung-Garut tepatnya di Desa Ciaro Kecamatan Nagreg Kabupaten Bandung, Senin (3/11/2021). Otak pelaku pembunuhan Priyanto menjalani persidangan perdana di Pengadilan Militer II Jakarta hari ini. Priyanto terancam hukuman mati 

TRIBUN-TIMUR.COM - Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menggelar sidang perdana kasus tabrak lari pasangan sejoli Handi dan Salsabila.

Terdakwa Kolonel Infanteri Priyanto dihadirkan langsung dalam sidang yang digelar hari ini, Selasa (8/3/2022).

Persidangan mengagendakan pembacaan dakwaan oleh Oditurat Militer terhadap Kolonel Infanteri Priyanto.

Dalam dakwaan yang dibacakan Oditur atau dalam peradilan militer sama seperti Jaksa Penuntut Umum (JPU), Proyanto didakwa bersama atas tewasnya kedua korban yang masih muda itu.

Oditur Militer Kolonel Sus Wirdel Boy mengatakan Priyanto dianggap sebagai dalang pembunuhan kedua korban yang berawal dari peristiwa tabrak lari di Nagreg, Jawa Barat, pada 8 Desember 2021.

 "Jadi ada primer subsider dan di bawahnya itu dakwaan gabungan. Untuk pasal primer subsider adalah pembunuhan berencana," kata Wirdel, di lokasi, Selasa (8/3/2022).

Sidang perdana kasus tabrak lari sejoli Salsabila dan Handi Saputra dengan terdakwa Kolonel Inf Priyanto digelar di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (8/3/2022).
Sidang perdana kasus tabrak lari sejoli Salsabila dan Handi Saputra dengan terdakwa Kolonel Inf Priyanto digelar di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (8/3/2022). (Warta Kota/Junianto Hamonangan)

Pasal Primer 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Penyertaan Pidana, Subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Subsider pertama Pasal 328 KUHP tentang Penculikan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, subsider kedua Pasal 333 KUHP Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Subsider ketiga Pasal 181 KUHP tentang Mengubur, Menyembunyikan, Membawa Lari, atau Menghilangkan Mayat Maksud Menyembunyikan Kematian jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Terdakwa yang merupakan lulusan Akmil 1994 itu terancam hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama rentan waktu tertentu, atau paling lama 20 tahun penjara atas perbuatannya.

"Menuntut agar perkara terdakwa tersebut dalam surat dakwaan diperiksa dan diadili di persidangan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta," kata Wilder saat membacakan surat dakwaan.

Selain Priyanto, masih ada dua terdakwa lainnya yang ikut terlibat kasus itu yakni Koptu Ahmad Sholeh, Kopda Andreas Dwi Atmoko. Hanya saja persidangan mereka digelar secara terpisah.

Untuk kasus kecelakaan lalu lintas, Ahmad dan Dwi diadili di Pengadilan Militer Bandung karena lokasi kejadian yang ada di Jalan Raya Nagreg, Bandung, Jawa Barat.

Pembagian tempat pengadilan ini berdasarkan lokasi juga berlaku untuk kasus pembuangan mayat digelar di Pengadilan Militer Yogyakarta karena terjadi di Sungai Serayu, Jawa Tengah.

"Kan kejadian kecelakaan kan termasuk wilayah hukum Bandung. Jadi beda tempat kecelakaan dengan tempat pembuangan mayat. Sementara pamen di wilayah hukum di sini," ucap Wilder.

Aksi ketiga terdakwa itu untuk menghilangkan barang bukti setelah menabrak kedua korban. Belakangan diketahui, Handi masih hidup saat dibuang ke sungai.

Panglima TNI minta pelaku ditindak tegas

Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Andika menegaskan bahwa tiga oknum TNI yang terlibat kasus tabrak lari di Nagreg terancam penjara seumur hidup.

Hal itu merujuk ada pasal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait peraturan perundang-undangan yang mereka langgar.

"Ada Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana penjara seumur hidup," kata Andika

Senada, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Prantara Santosa mengatakan, Panglima TNI telah memerintahkan jajarannya untuk memproses hukum ketiga prajurit tersebut.

Prantara menjelaskan, peraturan perundangan yang dilanggar ketiganya meliputi, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, antara lain Pasal 310 dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan Pasal 312 dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun.

Kemudian, KUHP, antara lain Pasal 181 dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan, Pasal 359 ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun, Pasal 338 ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun, Pasal 340 ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup.

Selain akan melakukan penuntutan hukuman maksimal sesuai tindak pidananya, Panglima TNI juga telah menginstruksikan penyidik TNI, TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan.

"(Berupa) pemecatan dari dinas militer kepada 3 oknum Anggota TNI AD tersebut," katanya.

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Sidang Tabrak Lari di Nagrek, Kolonel Priyanto Didakwa Pembunuhan Berencana, Terancam Hukuman Mati

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved