Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bandara Sultan Hasanuddin Berlakukan Penerbangan Tanpa Tes PCR dan Antigen

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 dan Surat Edaran Kemenhub Nomor 21 Tahun 2022.

Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM/NURUL HIDAYAH
Suasana Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Selasa Pagi 

TRIBUNMAROS.COM, MAROS - Bandara Internasional Sultan Hasanuddin resmi memberlakukan aturan perjalanan baru, Selasa (8/3/2022).

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 dan Surat Edaran Kemenhub Nomor 21 Tahun 2022.

General Manager Bandara Sultan Hasanuddin, Wahyudi mengatakan dalam aturan terbaru, penumpang perjalanan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang telah melakukan vaksinasi dosis kedua maupun booster sudah tidak diwajibkan menunjukkan hasil tes rapid antigen ataupun PCR.

Namun bagi mereka yang baru melakukan vaksin pertama, masih diwajibkan menunjukkan hasil tes.

"PPDN yang telah mendapatkan vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif RT PCR yang sampelnya diambil dalam waktu 3x24 jam atau RT Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan," ujarnya.

Sementara itu, PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam.

"Atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan," katanya Wahyudi.

Mereka pun diwajibkan melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.

Anak dibawah 6 tahun pun sudah bisa melakukan perjalanan udara 

"Tentunya dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat," sebutnya.

PDDN pun tetap harus menggunakan aplikasi peduli lindungi.

"PPDN wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi dan menerapkan protokol kesehatan," ujarnya.

Sebagai tambahan, penumpang wajib mengisi eHAC pada aplikasi peduli lindungi minimal sehari sebelum keberangkatan untuk mengecek status layak terbang.

Status layak terbang ini kemudian ditunjukkan kepada petugas keamanan bandara sebelum memasuki area counter check in.

“Meskipun sudah tidak wajib menunjukkan hasil tes covid-19, layanan pemeriksaan covid-19 masih tersedia di bandara untuk mengakomodir penumpang yang masih mendapatkan vaksin dosis 1 dan yang tidak bisa melakukan vaksin karena komorbid.” Tambah Wahyudi. 

Wahyudi berharap, dengan adanya syarat perjalanan terbang yang baru dapat memudahkan masyarakat.

" Dengan adanya syarat perjalanan baru ini, diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam melakukan perjalanan dan semoga ada penambahan jumlah penumpang di bulan Maret ini," ujarnya.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved