Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

DJ Una

Video: Lihat Aksi DJ Una Langgar Protokol Kesehatan di Sidrap, Disawer Rp 84 Juta

Video DJ Una manggung melanggar protokol kesehatan (Prokes) di Kabupaten Sidrap viral di Media Sosial (Medsos).

Penulis: M Yaumil | Editor: Sudirman

TRIBUNSIDRAP.COM, SIDRAP - Video DJ Una manggung melanggar protokol kesehatan (Prokes) di Kabupaten Sidrap viral di Media Sosial (Medsos).

DJ Una tampil menghibur penonton di The Real Resto & Cafe, Kabupaten Sidrap.

Dalam keterangan video, Dj Una disawer hingga Rp 84 juta rupiah.

Baca juga: DJ Una Bikin Heboh di Sidrap, Disawer Uang Ratusan Juta dan Gelang Emas, Ini Profilya

Baca juga: Tabung Duit buat Uang Panai No, Tabung Duit buat Nyawer DJ Una Yes, Plus Cincin Gelang Kalung

Terlihat penonton bergantian melempar uang saweran saat Dj Una sedang asik memainkan musiknya.

Beberapa orang terlihat memungut uang yang bertebaran di panggung tersebut.

Dalam video lain, DJ Una berada disebuah kasur dengan rekannya sedang memamerkan hasil saweran

"Ini Sidrap bos, " ujar Dj Una membeberkan lokasinya.

Masih dalam video yang sama, rekan Dj Una menghitung hasil saweran.

"Ini saweran kita hari ini ya Mami. Oh my good, gila-gila, sukses, Sidrap. Ini uang semua, uang semua," ujar sosok di balik video itu.

"Saweran kita Rp 84 juta dan ada juga yang ini," jelasnya dalam video.

Aksi Dj Una menyalahi aturan terkait PPKM Level 3 yang berlaku di Kabupaten Sidrap.

Kabupaten Sidrap menerapkan PPKM Level 3.

Melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 14 tahun 2022. Aturan PPKM ini berlaku 1 Maret hingga 14 Maret 2022.

Aturannya, hanya kegiatan keagamaan yang dapat berlangsung itupun dengan protokol kesehatan yang ketat.

Kegiatan malam pun menjadi terbatas hanya sampai pukul 22.00 Wita.

Melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 14 tahun 2022.

Aturan PPKM ini berlaku 1 Maret hingga 14 Maret 2022.

laporan kontributor Tribunparepare.com/M.Yaumil

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved