Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polres Gowa

Lima Pria Diringkus Sat Narkoba Polres Gowa

Lima pria diringkus Sat Narkoba Polres Gowa. Kelima lelaki itu berinisial MS, RE, RA, RS, BN.Para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.

Tribun Timur/Sayyid Zulfadli
Lima pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu diringkus Sat Narkoba Polres Gowa, Senin (7/3/22) 

TRIBUN-TIMUR.COM, GOWA - Lima pria diringkus Sat Narkoba Polres Gowa. Kelima lelaki itu berinisial MS, RE, RA, RS, BN.

Kasi Humas Polres Gowa, AKP Mangatas Tambunan mengatakan para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dimana, kelima tersangka ini ditangkap  di berbagai tempat di Gowa dan Makassar

"Dari lima tersangka total barang bukti  yang diamankan sebanyak 149,22 gram sabu," ujarnya didampingi Kasat Narkoba Polres Gowa, AKP Syaharuddin, saat rilis di Mapolres Gowa, Senin (7/3/22).

Ajun Komisaris Polisi ini menyebut, total peredaran uang dari peredaran sabu ini sekira Rp 50-100 juta.

Modus para pelaku melancarkan aksinya dengan cara memanfaatkan sosial media dalam transaksi sabu.

Setelah melakukan janjian antara kurir dengan konsumen, kemudian mereka janjian di suatu rumah.

"Mereka pesan dengan cara chat di media sosial dan janjian bertemu di sebuah rumah untuk transaksi," ujarnya.

Tambunan menyebut, kelima tersangka memiliki peran berbeda-beda, mulai dari pemakai, kurir hingga bandar kecil.

Selain mengamankan sabu, polisi juga menyita berbagai barang bukti seperti, handphone, timbangan.

Atas perbuatannya, kelima tersangka disangkakan pasal Undang-Undang nomor 35 tahun 2009.

Dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup. (*)

Laporan Kontributor TribunGowa.com, Sayyid Zulfadli

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved