Eksekusi Lahan Ricuh
Empat Jam Poros Enrekang-Toraja Lumpuh Akibat Bentrok Warga Vs Brimob di Anggeraja
Aksi demo ratusan warga tolak eksekusi lahan di Bubun Lamba, Kecamatan Anggeraja, Enrekang berakhir ricuh, Senin (7/3/2022).
Penulis: Tommy Paseru | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUNENREKANG.COM,ENREKANG-Aksi demo ratusan warga tolak eksekusi lahan di Bubun Lamba, Kecamatan Anggeraja, Enrekang berakhir ricuh, Senin (7/3/2022).
Puluhan personel Brimob yang melalukan pengawalan proses eksekusi terlibat bentrok dengan warga.
Akibatnya, jalan trans Sulawesi Enrekang-Toraja lumpuh.
Pengendara dari dua arah tak bisa melintas dalam waktu yang lama.
Mulai sejak massa memblokade jalan hingga terjadinya bentrok.
"Sekitar empat jam tadi kami disana, memang tidak bisa sekali melintas," kata seorang pengendara Rian di Makale Tana Toraja, Senin sore.
Awalnya, aksi demo tersebut berjalan damai.
Warga gelar aksi dengan memblokade jalan. Mereka juga membakar ban bekas.
Saat aksi berjalan, Satuan Setingkat Kompi (SSK) Batalyon B Pelopor Brimob Parepare datang.
Personel Brimob datang untuk mengamankan proses eksekusi lahan.
Namun kedatangan petugas memancing emosi masyarakat.
Seketika massa melempar batu ke arah petugas.
Lemparan batu dibalas dengan tembakan gas air mata.
Bentrok antara brimob dan warga pun terjadi.
Perkara sengketa lahan ini, Pengadilan Negeri (PN) Enrekang memenangkan penggugat bernama Hj Saddia.
Penggugat berhak atas kepemilikan lahan seluas empat ribu meter persegi itu.
Eksekusi lahan telah diputuskan dalam perkara No.6/Pdt.G/2015/PN.Ern.
Namun, menurut kuasa hukum tergugat, Ida Hamidah, dalam amar putusan ada kejanggalan.
Seperti tidak jelasnya ukuran lahan yang akan dieksekusi.

Termasuk adanya dugaan tanda tangan palsu atas nama tergugat yang menyerahkan tanah hibah ke penggugat.
Baca juga: Berakhir Ricuh, Alasan Warga Tolak Eksekusi Lahan di Anggeraja Enrekang
"Makanya ini yang kita jadikan dasar perlawanan," ujar Ida Hamidah.
Aksi bentrokan antara Brimob dan warga Bubun Lamba berlangsung cukup lama.
Beberapa rumah warga rusak akibat terkena lemparan batu.
Sementara, Panitera PN Enrekang, Abdul Kadir mengatakan, perkara tersebut sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Pihaknya juga sudah memberikan pemberitahuan sejak 2018 mengenai penggusuran lahan sengketa.
"Sudah ada peringatan sejak 2018, kami bahkan ingatkan lagi di 2021. Ini sudah inkrah," tegasnya.
Saat ini, bentrok antara warga dengan petugas mulai mereda.
Informasi yang diperoleh, proses eksekusi lahan ditunda. (*)
Laporan Kontributor : TribunEnrekang.Com,@b_u_u_r_y