Polda Sulsel
Selipkan Sabu 51 Gram di Baju, Polda Sulsel Ringkus Warga Sidrap
Umar alias Imran (25), warga Kabupaten Sidrap ditangkap Tim Unit III Subdit 1 Reserse Narkoba Polda Sulsel.
Penulis: Nining Angraeni | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUNSIDRAP.COM, SIDRAP - Umar alias Imran (25), warga Kabupaten Sidrap ditangkap Tim Unit III Subdit 1 Reserse Narkoba Polda Sulsel.
Umar beralamat di Dusun Bulo Wattang, Kecamatan Panca Rijang, Kabupaten Sidrap.
Penangkapan terduga pelaku dipimpin langsung Kanit lll Subdit I Kompol Andi Sofyan bersama anggotanya.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi warga.
Jika Umar sering melakukan transaksi narkoba di Jalan Meteng, Kecamatan Panca Rijang, Kabupaten Sidrap.
Polisi kemudian menindaklanjuti informasi tersebut dan melakukan penyelidikan di Sidrap.
Kanit lll Subdit I Kompol Andi Sofyan mengatakan saat itu timnya melakukan penyelidikan di sekitar lokasi.
"Sesuai ciri-ciri yang diberikan informan, Umar terlihat sedang melintas di TKP. Kami pun langsung menangkap terduga pelaku dan menggeledahnya," kata Andi Sofyan, Minggu (6/3/2022).
Hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti sabu yang diselipkan pelaku di dalam bajunya.
"Yakni berupa satu saset plastik bening berisi serbuk kristal di duga sabu seberat 51,35 gram," ucapnya.
Selain itu, polisi juga menyita satu unit gawai warna hitam dan satu lembar karung berwarna putih.
Hasil interogasi, Umar mengakui jika sabu-sabu tersebut adalah miliknya.
Selanjutnya, tersangka dan barang bukti diamankan di ruang DitRes Narkoba guna penyidikan lebih lanjut.
"Kasus ini masih kami kembangkan,"ujarnya.
Atas perbuatannya, Umar dijerat pasal 114 Ayat (2) sub 112 Ayat (2) UU narkotika No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (*)
Laporan jurnalis Tribunsidrap.com, Nining Angreani.