Kompleks Bumi Tirta Paotere
Bengkel Mesin Berdiri di Kawasan Hunian, Lurah Gusung Telusuri Izin di Kompleks Bumi Tirta Paotere
Lurah Gusung, Kecamatan Ujung Tanah, Imam Ilyas bakal menelusuri izin usaha komersil di Kompleks Bumi Tirta Paotere, Jl Sabutung, Makassar.
Penulis: Siti Aminah | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSSAR - Lurah Gusung, Kecamatan Ujung Tanah, Imam Ilyas bakal menelusuri izin usaha komersil di Kompleks Bumi Tirta Paotere, Jl Sabutung, Makassar, Sulawesi Selatan.
Pasalnya, ada laporan terkait penyalahgunaan kawasan perumahan-pertokoan di wilayah tersebut.
Pihak bermana Jimmy Lawalata mendirikan usaha bengkel mesin sejak 2021 lalu.
Kegiatan usaha tersebut mengundang protes dari salah satu warga bernama Muhtar yang juga memiliki lahan tepat di samping kompleks tersebut.
"Bumi Tirta dulu memang kawasan komersil, tapi sejak 2016 atau 2017 berubah jadi kawasan rumah hunian. Tapi di sana masih ada ruko," ucapnya kepada Tribun-Timur, MInggu (6/3/2022).
Karena aduan tersebut, pengelola Kompleks Bumi Tirta Paotere melayangkan surat kepada pemilik usaha.
Imam mengaku sudah pernah memediasi pengelola kompleks dan pemilik usaha.
Setelah ditelusuri, ternyata pemilik ruko atau usaha sudah berkali-berkali berkoordinasi dengan pengelola untuk mendirikan ruko dan usaha bengkel di kompleks tersebut.
Bahkan, pengelola juga andil dalam membantu penyelesaian perizinan bangunan tersebut.
"Sudah disetujui pengelola, bahkan pihak pengelola juga yang membantu mengurus IMB ruko, tapi setelah bangunan jadi, pengelola bilang tak sesuai peruntukan," jelas Imam.
Saat dimediasi, pemilik ruko juga memperlihatkan dokumen-dokumen perizinannya dari dinas terkait.
Akhirnya, keduanya sepakat berdamai. Pihak lurah juga sedang memproses akta damainya.
Namun belakangan, percekcokan kembali memanas sehingga perkara ini terus berlanjut.
Rupanya, pihak ketiga masih keberatan dengan hadirnya bengkel mesin di kompleks hunian itu.
Pihak ketiga kata Imam adalah pemilik lahan di samping kompleks Bumi Tirta Paotere, Muhtar.
"Baru mau dibuatkan akta damai tapi berlanjut lagi. Solusinya kalau begini, harus ditelusuri peruntukannya, kita tanya Dinas Tata ruang soal bangunannya, dan PTSP soal perizinannya," paparnya.
Diketahui, berdasarkan surat yang dilayangkan Bumi Tirta Paotere, melaporkan kegiatan usaha bengkel mesin didalam kompleks ruko/perumahan Bumi Tirta Paotere (central niaga paotere).
Adapun dalam surat tersebut tertulis riwayat pendirian kompleks, lahan pembangunan Bumi Tirta Paotere) nomor 008/241/DTRB/XI/2011 tanggal 11 Maret 2011 diterbitkan oleh dinas tata ruang dan bangunan kota Makassar dilengkapi dengan IMB masing-masing bangunan.
Pengembang kompleks dilaksanakan oleh PT Mega Tama Buana Nusa Indah diatas lahan seluas 15.900 m2 dengan konsep menciptakan perumahan pertokoan yang asri dan ramah lingkungan.
Poin kedua dalam surat tersebut terkait kronologis kegiatan usaha bengkel mesin milik Jimmy Lawalata.
Sejak November 2021, salah satu ruko (blok c-17) milik Jimmy Lawalata telah beralih fungsi dan dijadikan usaha bengkel mesin, yang diduga tidak memiliki izin bengkel mesin dari instansi terkait.
Oleh pengelola kompleks telah melakukan teguran sekaligus meminta yang bersangkutan menutup usaha bengkel mesin tersebut.
Teguran telah dilakukan secara berulang, mulai dari lisan maupun dalam
bentuk tulisan (somasi ke III) yang ditembuskan kepada instansi terkait.
Namun yang bersangkutan tetap melaksanakan kegiatan bengkel mesin tersebut didalam kompleks perumahan-pertokoan.
Adapun dampak dari kelanjutan usaha bengkel mesin tersebut, yang bersangkutan melakukan kegiatan usaha bengkel mesin di dalam kompleks tanpa memiliki izin, ini dianggap tindakan ilegal yang melawan ketentuan
Pemerintah.
Kemudian menimbulkan polusi suara, udara dan menimbulkan getaran yang mengganggu ketentraman dan kenyamanan penghuni kompleks.
Dampak lainnya, merugikan pengembang dan merusak konsep pembangunan perumahan-pertokoan yang asri dan ramah lingkungan, mengakibatkan calon- calon user membatalkan niatnya untuk berinvestasi di kompleks tersebut.
Serta berpotensi merusak dan membahayakan konstruksi bangunan lain.
Hingga berita ini diturunkan, Tribun Timur mencoba mengklarifikasi kedua belah pihak, namun belum ada respon. (*)