DJ Una
Viral Aksi Panggung DJ Una di Sidrap Diduga Langgar Prokes Saat PPKM Level 3, Disawer Rp84 Juta
Video DJ Una manggung melanggar Protokol Kesehatan (Prokes) di Kabupaten Sidrap viral di Media Sosial (Medsos).
Penulis: M Yaumil | Editor: Sudirman
TRIBUNPAREPARE.COM, PAREPARE - Video DJ Una manggung melanggar protokol kesehatan (Prokes) di Kabupaten Sidrap viral di Media Sosial (Medsos).
DJ Una tampil menghibur penonton di The Real Resto & Cafe, Kabupaten Sidrap.
Dalam keterangan video, Dj Una disawer hingga Rp 84 juta rupiah.
Baca juga: 6 Fakta DJ Una Disawer Rp84,5 Juta Plus Cincin dan Gelang di Sidrap: Uang Dihambur, Ini Sidrap Bos
Baca juga: Covid-19 Masih Mewabah, Satgas Batalkan Konser Tri Suaka Cs Digelar di Sidrap
Terlihat penonton bergantian melempar uang saweran, saat Dj Una sedang asik memainkan musiknya.
Beberapa orang terlihat memungut uang yang bertebaran di atas panggung.
Dalam video lain, DJ Una berada disebuah kasur dengan rekannya sedang memamerkan hasil saweran
"Ini Sidrap bos," ujar Dj Una.
Masih dalam video yang sama, rekan Dj Una menghitung hasil saweran.
"Ini saweran kita hari ini ya Mami. Oh my good, gila-gila, sukses Sidrap. Ini uang semua, uang semua," ujar sosok di balik video itu.
"Saweran kita Rp 84 juta dan ada juga yang ini," jelasnya dalam video.
Aksi Dj Una menyalahi aturan PPKM Level 3 yang berlaku di Kabupaten Sidrap.
Tribun timur masih masih berusaha mengkonfirmasi Kapolres Sidrap, AKBP Ponco Indriyo, Sabtu (5/3/2022).
PPKM Level 3
Kabupaten Sidrap sementara menerapkan PPKM Level 3.
Melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 14 tahun 2022.
Aturan PPKM ini berlaku 1 Maret hingga 14 Maret 2022.
Hanya kegiatan keagamaan yang dapat berlangsung, itupun dengan protokol kesehatan yang ketat.
Kegiatan malam pun hanya sampai pukul 22.00 Wita.
Aturan PPKM ini berlaku 1 Maret hingga 14 Maret 2022.
Laporan kontributor Tribunparepare.com/M.Yaumil