Mubes IKA Unhas
Pembahasan AD/ART IKA Unhas Memanas, IKA Teknik: Aturan Ini Tidak Mendasar
Setelah pemaparan komisi B dan C, Komisi A juga menyampaikan hasil sidang dihadapan peserta sidang Mubes IKA Unhas.
Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sidang Hari kedua Musyawarah Besar (Mubes) Ikatan Keluarga Alumni (IKA) Unhas telah dibuka di Four Points Hotels by Sheraton, Jl Andi Djemma No130, Kelurahan Banta-Bantaeng, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Sabtu (5/3/2022).
Agenda pertama ialah pemaparan hasil sidang komisi sehari sebelumnya, Jumat (4/3/2022).
Setelah pemaparan komisi B dan C, Komisi A juga menyampaikan hasil sidang dihadapan peserta sidang Mubes IKA Unhas.
Komisi A membawa pembahasan mengenai hak suara dihadapan seluruh peserta sidang.
Hal ini disebabkan belum adanya solusi pada rapat sidang komisi A.
Sebelumnya, perwakilan IKA Teknik memprotes pasal 52 terkait aturan mengenai hak suara dalam pemilihan ketua IKA Unhas.
Dalam draft ayat 5 poin a, dijelaskan fakultas lulusan 1 sampai 3.000 berhak mendapat 3 utusan atau suara.
Kemudian, lulusan 3.001 sampai 5.000 berhak atas 5 orang.
Lalu, lulusan 5.001 sampai 10.000 dapat mengutus 7 orang.
Lulusan 10.001 sampai 20.000 mendapat porsi 9 orang.
Dan terakhir lebih dari 20.001 berhak mendapat 12 suara.
Poin inilah yang diprotes oleh IKA Teknik Unhas (Ikatek)
Ikatek menilai, aturan tersebut tidak mendasar.
Lantaran, Jumlah lulusannya sudah mencapai 20 ribu lebih namun jumlah suaranya tidak berbeda jauh dengan fakultas lain.
Ikatek Unhas pun mempertanyakan dasar aturan tersebut dan asas keadilan dari poin tersebut.