Ingat Mohammad Nuh Mantan Mendiknas, Mantan Menkominfo, Mantan Rektor ITS? Kabar Ketua Dewan Pers
Nama Mohammad Nuh atau Muh Nuh atau Muhammad Nuh sedang ramai dicari di situs pencairan Google pada Jumat (4/3/2022).
Ia kemudian mendapat beasiswa menempuh magister di Universite Science et Technique du Languedoc (USTL) Montpellier, Perancis.
Mohammad Nuh juga melanjutkan studi S3 di universitas tersebut.
Nuh menikah dengan drg Layly Rahmawati, dan ia dikaruniai seorang puteri bernama Rachma Rizqina Mardhotillah, yang lahir di Prancis.
Pada tahun 1997, Mohammad Nuh diangkat menjadi Direktur Politeknik Elektronika Negeri Surabaya (PENS) ITS.
Berkat lobi dan kepemimpinannya, PENS menjadi rekanan tepercaya Japan Industrial Cooperation Agency (JICA) sejak tahun 1990.
Pada tanggal 15 Februari 2003, Mohammad Nuh dikukuhkan sebagai Rektor ITS.
Pada tahun yang sama, Nuh dikukuhkan sebagai guru besar (profesor) bidang ilmu Digital Control System dengan spesialisasi Sistem Rekayasa Biomedika.
Ia adalah rektor termuda dalam sejarah ITS, yakni berusia 42 tahun saat menjabat.
Semasa menjabat sebagai rektor, ia menulis buku berjudul Strategi dan Arah Kebijakan Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (disingkat Indonesia-SAKTI).
Selain sebagai rektor, Mohammad Nuh juga pernah menjabat sebagai Ketua Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Jawa Timur, Pengurus PCNU Surabaya, Sekretaris Yayasan Dana Sosial Al Falah Surabaya, Anggota Pengurus Yayasan Rumah Sakit Islam Surabaya, serta Ketua Yayasan Pendidikan Al Islah Surabaya.
Mohammad Nuh juga dikenal sebagai seorang kiayi, sering memberi ceramah dan khutbah jumat di berbagai masjid di Surabaya dan dikenal sebagai ulama.
Kontroversi
Mohammad Nuh juga pernah membuat kontroversi.
Pada tanggal 2 April 2008, Mohammad Nuh selaku Menkominfo mengeluarkan surat bernomor 84/M.KOMINFO/04/08 yang isinya memerintahkan ISP di Indonesia menutup akses situs-situs yang memuat film "Fitna", antara lain YouTube, MySpace, Metacafe, Rapidshare, Multiply. Liveleak.
Tindakan ini adalah sebuah susulan setelah dirampungkan UU ITE atas dasar rekomendasi dari Depkominfo juga, yang memberikan hak pada pemerintah untuk mengontrol isi komunikasi di internet.