Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemprov Sulsel

Andi Sudirman Sulaiman Belum Ganti Plt Kepala OPD ini, Padahal Masa Jabatannya Telah Berakhir

Tiga Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) telah habis masa tugasnya tapi belum diganti.  

Penulis: Siti Aminah | Editor: Sukmawati Ibrahim
PEMPROV SULSEL
Plt Gubenur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Andi Sudirman Sulaiman belum mengganti tiga Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang telah habis masa tugasnya. 

Tiga pejabat tersebut ialah Plt Kepala Biro Administrasi Pimpinan (Adpim), Denny Irawan.

Plt Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Muh Firda.

Serta Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUTR) Sulsel, Astinah Abbas.

Mereka telah menjabat sebagai Plt lebih dari enam bulan, padahal dalam regulasi maksimal hanya enam bulan duduk di jabatan tersebut.

Denny Irawan ditunjuk sebagai Plt Adpim sejak Agustus 2021 lalu, ia menggantikan Arlan Razak sebagai Plt.

Jabatan ini telah lowong sejak Januari 2021 lalu usai Nurlina dinonjobkan oleh Nurdin Abdullah.

Sementara untuk jabatan Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura lowong usia meninggalnya Andi Ardin Tjatjo. 

Terakhir, jabatan Kepala Dinas PUTR diisi oleh Astinah Abbas setelah Rudy Djamaluddin mengundurkan diri sebagai pejabat Pemprov Sulsel pada September 2021 lalu.

Mulanya, Astinah Abbas ditunjuk sebagai pelaksana harian (Plh) sampai SK pemberhentian Rudy Djamaluddin disetujui Kemendagri.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel Imran Jausi mengaku belum ada pergantian Plt.

"Belum ada," ucapnya lewat pesan WhatsApp, Kamis (3/3/2022).

Padahal sebelumnya, Imran Jausi mengatakan, masa jabatan Plt maksimal enam bulan atau satu kali perpanjangan.

Periode SK Plt hanya berlaku tiga bulan, setelah itu akan dievaluasi kinerjanya.

Jika Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) menilai kinerjanya baik, otomatis akan diperpanjang tiga bulan lagi.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved