Angelina Sondakh
Kenapa Angelina Sondakh Dipenjara? Begini Perjalanan Kasusnya
Ia mendapat kebijakan cuti sebelum resmi dinyatakan bebas dari penjara yang mengungkungnya selama 10 tahun
TRIBUN-TIIMUR.COM - Tak lama lagi mantan politisi Partai Demokrat, Angelina Sondakh akan keluar dari Lapas Perempuan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Ia mendapat kebijakan cuti sebelum resmi dinyatakan bebas dari penjara yang mengungkungnya selama 10 tahun. Lama cuti yakni selama tiga bulan. Hari ini, Angelina Sondakh dijadwalkan keluar dari penjara.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS), Rika Aprianti mengatakan, Angelina akan menjalani program cuti menjelang bebas (CMB) selama 3 bulan ke depan.
"Bahwa pada tanggal 3 Maret 2022, Angelina Sondakh akan dikeluarkan dari Lapas Perempuan Jakarta untuk mulai menjalankan program CMB sebagai klien Pemasyarakatan dengan bimbingan lanjutan Balai Pemasyarakatan Jakarta Selatan selama 3 bulan," kata Rika dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (2/3/2022).
Untuk diketahui, perempuan bernama lengkap Angelina Patricia Pinkan Sondakh itu menjadi warga binaan di Lapas Perempuan Jakarta terhitung sejak 27 April 2012.
Mantan Puteri Indonesia ini terbukti bersalah karena terlibat kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet SEA Games 2011 di Palembang.
Berikut kilas balik perjalanan kasus korupsi yang menjerat Angelina Sondakh.
Jadi tersangka
Angelina ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Wisma Atlet oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 3 Februari 2012.
Saat itu, Angie masih menjabat sebagai anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat sekaligus anggota Badan Anggaran DPR.
Penetapan Angie sebagai tersangka ini berdasarkan pengembangan penyidikan kasus dugaan suap Wisma Atlet yang menjerat mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.
Vonis awal
Setelah melalui serangkaian persidangan, pada 10 Januari 2013 majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis berupa hukuman 4 tahun 6 bulan penjara terhadap Angie.
Ia juga dihukum denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan. Majelis hakim menilai, Angie terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima pemberian uang senilai Rp 2,5 miliar dan 1.200.000 dollar Amerika dari Grup Permai.
Selaku anggota sekaligus Badan Anggaran DPR, Angie menyanggupi untuk menggiring anggaran proyek perguruan tinggi di Kementerian Pendidikan Nasional sehingga dapat disesuaikan dengan permintaan Grup Permai.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/angelina-sondakh-segera-bebas.jpg)