21 Perawat Rumah Sakit Ako Pasangkayu Sulawesi Barat Tak Kantongi Izin Praktik
STR merupakan singkatan dari surat tanda registrasi dan sementara SIPP adalah surat izin praktik perawat.
TRIBUN-TIMUR.COM, PASANGKAYU - Sebanyak 21 perawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ako Pasangkayu, Sulawesi Barat bekerja tanpa mengantongi STR dan SIPP.
STR merupakan singkatan dari surat tanda registrasi dan sementara SIPP adalah surat izin praktik perawat.
Tidak hanya di RSUD Ako, ratusan perawat tidak mengantongi izin praktik atau ilegal juga ada di setiap Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di Pasangkayu.
Parahnya lagi, kondisi tersebut sudah terjadi sejak 2019 lalu.
Informasi diperoleh Tribun, ada sekira 280 perawat di Pasangkayu dan baru sebagian memiliki SIPP.
“Memang betul, ada ratusan perawat di Pasangkayu bekerja tidak memiliki SIPP,” kata Ketua Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Pasangkayu, Mardin, Kamis (3/3/2022).
“Itulah temuan kami di lapangan, perawat tidak memiliki SIPP sudah terjadi tiga tahun terakhir,” Mardin menambahkan.
Baca juga: Kadis Kesehatan Pasangkayu Samhari Akui Ada Perawat Belum Kantongi Izin Praktik
Ia memastikan perawat tidak memiliki izin praktik hampir ada di 15 puskesmas di Pasangkayu.
Olehnya karena itu, Mardin minta agar teman-teman sejawat sadar dan segera mengurusi STR dan SIPP itu.

“Semua rekomedasi surat masuk ke kami, jadi kita memiliki data perawat yang sudah memiliki SIPP,” jelasnya.
“SIPP ini adalah izin. Tidak boleh ada perawat bersentuhan dengan pasien kalau tidak memiliki SIPP,” tegas Mardin.
Ketentuan perawat harus memiliki SIPP diwajibkan dalam Undang-undang Nomor 36 tahun 2016, tentang tenaga kesehatan.
Kemudian diatur juga dalam UU No 38/2018, tentang keperawatan.
“Sangat jelas dalam aturan, pihak mempekerjakan dan perawat tidak memiliki STR dan SIPP bisa sama-sama didenda sesuai ketentuan,” tegasnya.
Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) lahir pada tanggal 17 Maret 1974.