Pelantikan Gubernur Sulsel
Plus Minus Pemerintahan Sulsel Tanpa Wagub di Mata Akademisi Unismuh, Andi Luhur Prianto
Jika Andi Sudirman tidak dilantik dalam tiga hari ke depan, maka dipastikan ada kekosongan jabatan Wakil Gubernur Sulsel hingga akhir periode.
Penulis: Ari Maryadi | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -Pelantikan Andi Sudirman Sulaiman menjadi Gubernur Sulawesi Selatan definitif masih menunggu keputusan dari Presiden Joko Widodo.
DPRD Sulsel telah mengirim usulan pengangkatan gubernur definitif kepada presiden melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Jika Andi Sudirman tidak dilantik dalam tiga hari ke depan, maka dipastikan ada kekosongan jabatan Wakil Gubernur Sulsel hingga akhir periode 5 September 2023 mendatang.

Pada 5 Maret 2022, masa jabatan Andi Sudirman genap menyisakan 18 bulan. Atau batas akhir pengisian kekosongan jabatan Wakil Gubernur.
Lantas apa saja plus minus pemerintahan Sulsel tanpa Wakil Gubernur Sulsel?
Berikut ulasan pengamat pemerintahan Universitas Muhammadiyah Makassar Andi Luhur Prianto:
Proses politik pengisian jabatan Wagub pun ada limitasi waktunya, yakni minimal 18 bulan sisa masa jabatan.
Proses politik seperti ini bisa cepat, tapi bisa juga lambat.
Tergantung tendensi dan kepentingan Gubernur defenitif dan kekuatan politik pendukungnya.
Secara administratif, pengisian jabatan Wagub bisa bermanfaat untuk memimpin akselerasi program.
Dengan asumsi bahwa Wagub betul-betul bekerja top perform dalam menjalankan tugas.
Tetapi secara politik, bisa juga sebaliknya dan Wagub tidak berperan optimal.
Fenomena sekarang ini, dengan keberadaan Wakil kepala daerah pun tidak banyak mampu mencegah Kepala daerah bekerja dengan pola one man show.
Banyak pemimpin yang sukses membagi peran dalam merebut kekuasaan, tetapi enggan membagi peran dan jabatan setelah berkuasa. (*)
Laporan Wartawan Tribun Timur Ari Maryadi