Pencabulan Anak di Lutra
Kronologis Kasus Pencabulan Anak Kandung di Luwu Utara, Korban Diancam Pakai Gunting
Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, Iptu Putut Yudha Pratama, mengatakan, kasus ini terjadi di salah satu desa yang berada di Kecamatan Sabbang Selatan.
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Saldy Irawan
Marda diringkus atas kasus pencabulan anak dibawa umur.
Parahnya, korban merupakan anak kandungnya sendiri yang masih berusia 14 tahun.
"Tersangka Marda Sau itu ditahan dalam kasus pencabulan anak dibawah umur," kata Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, Iptu Putut Yudha Pratama di Mapolres Luwu Utara, Selasa (1/3/2022).
"Yang menjadi korban adalah anak kandungnya sendiri," sambung Putut kepada awak media.
Kasus pencabulan ini, kata Putut, terjadi pada Kamis (18/2/2022) lalu.
Pelaku berhasil diamankan sehari setelah kejadian.
"Kita amankan setelah ada laporan, dia sudah tersangka," tuturnya.(*)