Pencabulan Anak di Lutra
Kronologis Kasus Pencabulan Anak Kandung di Luwu Utara, Korban Diancam Pakai Gunting
Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, Iptu Putut Yudha Pratama, mengatakan, kasus ini terjadi di salah satu desa yang berada di Kecamatan Sabbang Selatan.
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Saldy Irawan
TRIBUNLUTRA.COM, SABBANG SELATAN - Kasus pencabulan oleh ayah terhadap anak kandung sendiri terjadi di Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan.
Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, Iptu Putut Yudha Pratama, mengatakan, kasus ini terjadi di salah satu desa yang berada di Kecamatan Sabbang Selatan.
Pelaku bernama Marda Sau (34).
Sementara korban bernisial TT (14) yang tak lain adalah anak kandung pelaku.
Putut menjelaskan, pada Jumat (18/2/2022) sekitar pukul 02.00 Wita korban tengah tidur bersama adiknya di rumah kakek.
Tiba-tiba ada suara dari arah dapur.
Namun saat itu korban dan adiknya hanya mengira kalau itu kucing.
Tidak lama kemudian korban kanget, karena merasa ada yang mencium pipinya.
Juga merasakan ada sesuatu benda tajam di lehernya.
"Saat itu pelaku langsung melarang korban bicara, sedangkan adiknya saat itu takut dan hendak turun dari tempat tidur namun dilarang oleh pelaku," ujar Putut.
"Pelaku mengancamnya dengan menggunakan gunting, setelah itu pelaku langsung melepaskan pakaian yang digunakan korban," katanya.
Setelah menggagahi korban, pelaku mengancam korban dan adiknya agar tidak mengatakan kepada siapapun.
"Apabila mereka mengatakan maka mereka akan dibunuh," tuturnya
Diberitakan sebelumnya, Marda Sau (37) tengah menekam di sel tahanan Polres Luwu Utara.
Polres Luwu Utara berada di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Kappuna, Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan.