Kemenkumham Sulsel
Kemenkumham Sulsel: Awasi Orang Asing, Tim PORA Sulsel Perkuat Sinergi
WNA yang berada di Sulsel per Februari 2022 terdiri atas pemegang izin tinggal terbatas 741 orang, izin tinggal tetap 42 orang dan 1541 pengungsi.
Penulis: Hutami Nur Saputri | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Plt Kepala Divisi Keimigrasian Kemenkumham Sulsel, Sirajuddin membuka rapat koordinasi dengan Tim Pengawasan Orang Asing (Tim PORA) Provinsi Sulsel di Hotel Maxone Makassar, Selasa (1/3/22).
Sirajuddin selaku Ketua Tim PORA Sulsel mengatakan pengawasan terhadap orang asing untuk menjaga stabilitas dan kepentingan nasional dari dampak negatif yang mungkin ditimbulkan dari kegiatan orang asing di wilayah Indonesia.
“Sehingga koordinasi dan komunikasi sangat diperlukan untuk pertukaran informasi dan kerja sama antar instansi dalam hal pengawasan orang asing dalam wadah Tim PORA,” kata Sirajuddin.
Menurut Sirajuddin, pembentukan Tim PORA didasarkan pada Undang-Undang nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Keanggotaan Tim PORA Sulsel berjumlah 28 orang, terdiri dari 16 orang perwakilan dari pemerintah daerah, penegak hukum, pengamanan negara, dan instansi vertikal lainnya.
Selain itu, ada 12 orang dari unsur internal Kanwil Kemenkumham Sulsel.
Tugas Tim PORA adalah melakukan tukar menukar informasi mengenai keberadaan dan kegiatan orang asing, serta menginventarisasi permasalahan di bidang pengawasan orang asing.
Selain itu, juga memberikan saran/pertimbangan kepada instansi dan/atau lembaga pemerintahan terkait pengawasan orang asing.
Serta menganalisa, mengevaluasi data dan informasi yang diterima terkait keberadaan dan kegiatan orang asing.

“Saya berharap agar kita tetap waspada dan sinergi dalam melakukan pengawasan orang asing atas segala potensi penyalahgunaan izin tinggal orang asing,” tutup Sirajuddin.
Sementara itu, Kabid Inteldakim Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sulsel yang juga menjabat Sekretaris Tim PORA Sulsel, Mirza Akbar mengatakan ada tiga isu yang dibahas dalam rapat Tim Pora kali ini.
Isu tersebut mengenai kondisi penyebaran Covid-19 di Sulsel, kebijakan karantina kesehatan di pelabuhan dan bandara mengantisipasi pembukaan kembali penerbangan internasional.
Serta kebijakan penerapan surat rekomendasi pembuatan paspor bagi calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang akan bekerja di luar negeri sebagai awak alat angkut.
Hadir sebagai pembahas pejabat fungsional, Dinas Tenaga Kerja Sulsel Rosmina Guntur dan dr Andi Lukman dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Makassar.
Menurut Mirza, data Warga Negara Asing (WNA) yang berada di Sulsel per Februari 2022 terdiri atas pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) 741 orang, Izin Tinggal Tetap (ITAP) sebanyak 42 orang, dan pengungsi sebanyak 1.541 orang.
Pengungsi ini tersebar di 20 Community House se-Kota Makassar di bawah pengawasan Rumah Detensi Imigrasi Makassar.
Hadir pada kegiatan ini perwakilan Polda Sulsel, Kodam XIV Hasanuddin, BNN Sulsel, Dinas Pendidikan, Kesbangpol, Kosek II Koopsud II, BAIS, KKP, Disnakertrans, Lantamal, dan perwakilan UPT Keimigrasian di Sulsel.(*)