Pengangkatan Guru
Alhamdulillah, 191 PPPK Guru di Sidrap Terima SK Pengangkatan
Sebanyak 191 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja jabatan fungsional guru formasi tahun 2021 lingkup Pemerintah Kabupaten Sidrap terima SK.
Penulis: Nining Angraeni | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-SIDRAP.COM, SIDRAP - Sebanyak 191 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) jabatan fungsional guru formasi tahun 2021 lingkup Pemerintah Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan menerima SK (Surat Keputusan) pengangkatan, Selasa (1/3/2022).
Penyerahan SK tahap I ini berlangsung di Aula Kompleks Perkantoran Sidrap.
SK pengangkatan tersebut diserahkan langsung dilakukan Bupati Sidrap, Dollah Mando.
Didampingi Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM, Faisal Sehuddin, Kabid Pembinaan Ketenagaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Syamsuddin.
Serta Kabid Pendidikan Pelatihan, Pengadaan dan Informasi ASN, Irwan.
Pada kesempatan itu, Dollah Mando mengatakan pengangkatan PPPK harus dapat didukung bukti nyata.
Yakni adanya kompetensi, kemampuan dan keterampilan teknis memadai.
“Saudara-saudari diharapkan dapat memaknai posisi dan peran sebagai abdi negara dan abdi masyarakat," katanya.
Menurutnya, keterampilan yang dimiliki PPPK dapat memberikan kontribusi positif bagi proses pencapaian tujuan organisasi.
"Sekaligus mampu mengimplementasi visi misi Kabupaten Sidrap,” ucapnya
Ia mengingatkan, guru memiliki tugas utama menddidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik.
“Dalam melaksanakan tugas, saudara-saudari harus memiliki semangat pembelajar dan membangun kerja sama dengan pimpinan, rekan sejawat, orang tua siswa dan peserta didik,” tegasnya.
Sebagai informasi, PPPK adalah pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja dengan ketentuan masa kontrak minimal satu tahun dan maksimal 5 tahun.
Jumlah pelamar formasi 2021 Pemkab Sidrap sebanyak 1.088 orang.
Pelamar yang lulus tahap pertama 191 orang, sementara tahap kedua 81 orang. (*)
Laporan wartawan Tribunsidrap.com, Nining Angreani.