Korupsi Dana Desa
Tak Mampu Hadirkan Saksi, Praperadilan Tersangka Korupsi Dana Desa Wiringtasi Pinrang Ditolak Hakim
Hakim PN Pinrang menyatakan telah menolak untuk seluruhnya permohonan dari tersangka Andi Dewiyanti melalui kuasa hukumnya.
Penulis: Nining Angraeni | Editor: Saldy Irawan
TRIBUNPINRANG.COM, PINRANG - Gugatan praperadilan yang diajukan tersangka korupsi dana desa yang melibatkan Kepala Desa Wiringtasi non aktif, Andi Dewiyanti ditolak hakim Pengadilan Negeri (PN) Pinrang.
Hakim PN Pinrang menyatakan telah menolak untuk seluruhnya permohonan dari tersangka Andi Dewiyanti melalui kuasa hukumnya.
Terdapat dua pertimbangan hakim, yakni penyidikan dan penetapan tersangka telah sesuai dengan KUHAP pasal 184.
Dengan minimal dua alat bukti yakni keterangan saksi dan alat bukti surat.
Kedua, inspektorat memiliki kewenangan untuk melakukan penghitungan keuangan negara atas permintaan aparat penegak hukum.
Hal tersebut diungkapkan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Pinrang, Tomy Aprianto.
"Dengan telah di putusnya praperadilan, maka penetapan tersangka Andi Dewiyanti telah sah secara hukum. Untuk selanjutnya proses penyidikan tetap di lanjutkan," kata Tomy, Senin (28/2/2022).
Tomy mengatakan, permohonan praperadilan kuasa hukum Andi Dewiyanti terkesan setengah hati.
"Hal tersebut terlihat dari tidak adanya kesiapan kuasa hukum untuk mengajukan saksi maupun ahli," ucapnya.
Ia menuturkan, kuasa hukum Andi Dewiyanti hanya sibuk membuat opini-opini di media.
"Tidak ada keterangan saksi atau ahli untuk memperkuat permohonan mereka. Mereka hanya sibuk membuat opini-opini di media," imbuhnya.
Diketahui, Kepala Kejaksaan Negeri Pinrang menetapkan Kades Wiringtasi, Kecamatan Suppa, Andi Dewiyanti sebagai tersangka kasus korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD).
Dewiyanti diduga melakukan penyelewengan Dana Desa dan ADD tahun 2019-2020.
Di tahun 2019 ada 15 kegiatan dan tahun 2020 ada 19 kegiatan yang dilakukan tersangka Dewiyanti dengan kerugian negara ratusan juta.
Di mana hasil penghitungan inspektorat, kerugian negara mencapai Rp475.939.834.
Dana itu digunakan untuk kepentingan operasional. Diantaranya gaji para pegawai dan pembelian alat material.
Motif tersangka melakukan penyalahgunaan anggaran negara tersebut dengan membuat kwitansi fiktif.
Desa Wiringtasi mendapat anggaran dana desa untuk tahun 2019 sebesar Rp880 juta.
Sementara alokasi dana desa sebesar Rp 1,82 miliar.
Untuk tahun 2020 anggaran dana desa yakni Rp 1,13 miliar dan alokasi dana desa sebesar Rp 1,6 miliar.
Laporan wartawan Tribunpinrang.com, Nining Angreani