Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Korupsi Dana Desa

Tak Mampu Hadirkan Saksi, Praperadilan Tersangka Korupsi Dana Desa Wiringtasi Pinrang Ditolak Hakim

Hakim PN Pinrang menyatakan telah menolak untuk seluruhnya permohonan dari tersangka Andi Dewiyanti melalui kuasa hukumnya.

Penulis: Nining Angraeni | Editor: Saldy Irawan
dok pribadi
Kades Wiringtasi Kecamatan Suppa, Andi Dewiyanti. 

Dana itu digunakan untuk kepentingan operasional. Diantaranya gaji para pegawai dan pembelian alat material.

Motif tersangka melakukan penyalahgunaan anggaran negara tersebut  dengan membuat kwitansi fiktif.

Desa Wiringtasi mendapat anggaran dana desa untuk tahun 2019 sebesar Rp880 juta.

Sementara alokasi dana desa sebesar Rp 1,82 miliar.

Untuk tahun 2020 anggaran dana desa yakni Rp 1,13 miliar dan alokasi dana desa sebesar Rp 1,6 miliar.

Laporan wartawan Tribunpinrang.com, Nining Angreani

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved