Korupsi Dana Desa
Tak Mampu Hadirkan Saksi, Praperadilan Tersangka Korupsi Dana Desa Wiringtasi Pinrang Ditolak Hakim
Hakim PN Pinrang menyatakan telah menolak untuk seluruhnya permohonan dari tersangka Andi Dewiyanti melalui kuasa hukumnya.
Penulis: Nining Angraeni | Editor: Saldy Irawan
Dana itu digunakan untuk kepentingan operasional. Diantaranya gaji para pegawai dan pembelian alat material.
Motif tersangka melakukan penyalahgunaan anggaran negara tersebut dengan membuat kwitansi fiktif.
Desa Wiringtasi mendapat anggaran dana desa untuk tahun 2019 sebesar Rp880 juta.
Sementara alokasi dana desa sebesar Rp 1,82 miliar.
Untuk tahun 2020 anggaran dana desa yakni Rp 1,13 miliar dan alokasi dana desa sebesar Rp 1,6 miliar.
Laporan wartawan Tribunpinrang.com, Nining Angreani