Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Khazanah Islam

Bolehkah Puasa Qadha Ramadhan Digabung dengan Puasa Senin Kamis? Ini Penjelasan UAS

Puasa qadha Ramadhan adalah puasa pengganti yang wajib dilakukan muslim yang pada saat puasa Ramadhan tidak dapat melaksanakannya karena suatu sebab

Editor: Sakinah Sudin
Tribun Timur
Ilustrasi puasa. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Puasa qadha Ramadhan adalah puasa pengganti yang wajib dilakukan muslim yang pada saat puasa Ramadhan tidak dapat melaksanakannya karena suatu sebab yang tak dapat dihindari.

Lantas, bolehkah Puasa Qadha Ramadhan Digabung dengan Puasa Senin Kamis?

Jika boleh, bagaimana caranya?

Berikut selengkapnya!

Ustad Abdul Somad mengatakan puasa Qadha Ramadhan boleh digabung dengan Puasa Senin KamiS.

Bahkan, hal inidianjurkan oleh Ustadz Abdul Somad (UAS)

Caranya pun mudah.

Seperti yang dikatakan dalam ceramah UAS, yang dilansir di YouTube audio Islam.

Hal ini diutarakan UAS, saat ia menjawab pertanyaan mengenai bisa tidaknya qadha puasa Ramdhan yang digabungkan dengan puasa senin kamis.

Sang menanya mengatakan, ia biasa mengqadha puasa di hari Senin dan Kamis, dengan niat puasa Senin Kamis, tetapi dalam hati sekaligus dengan menggabungkan dengan qadha atau puasa ganti Ramadhan.

"Cara (mengqadha puasa) itu laksanakan di hari Senin, laksanakan di hari Kamis, laksanakan di Ayyamul Bidh 13,14,15, laksanakan di hari-hari sunnah, tapi niatnya Qadha," ujarnya.

"Qadha di hari Senin, pada bulan Muharram. Jadi dapat tiga. Qadha nya dapat sehari, dapat puasa hari Senin, dapat puasa bulan Muharram. Tapi niatnya satu saja,"

"Ya Allah aku berniat makan sahur untuk niat qadha besok pagi. Jadi gak perlu sebut banyak-banyak. Aku niat puasa qadha, sekaligus puasa senin, sekaligus puasa syawal, sekaligus puasa ini, sekaligus, enggak. Satu saja, nanti yang lain menyusul, automaticly," jelas Ustad Abdul Somad.

Jadi, dalam hal ini, dibolehkan untuk sekaligus puasa Senin Kamis, puasa ayyamul Bidh, dan qadha.

Niat puasa qadha Ramadhan yang biasa dilafalkan juga yakni "Nawaitu shauma ghadin 'an qadhā'I fardhi syahri Ramadhāna lillâhi ta'âlâ."

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved