Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Nurhayati

Apa itu Eksaminasi? Status Tersangka Nurhayati Bendahara Desa Citemu Bisa Digugurkan, ini Syaratnya!

Nurhayati jadi perbincangan usai statusnya menjadi tersangka kasus dugaan korupsi, padahal dia membantu polisi mengungkap kasus tersebut

Editor: Ilham Arsyam
Facebook
Nurhayati bendahara atau Kaur Keuangan Desa Citemu, Kabupaten Cirebon, yang laporkan kasus korupsi, tapi malah jadi tersangka. 

Nurhayati yang saat itu menjabat sebagai Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon mengaku sebagai pelapor atas dugaan kasus tersebut justru ditetapkan tersangka bersama Supriyadi, Kepala Desa Citemu.

Komentar Mahfud MD

Mahfud MD mengatakan Kemenko Polhukam telah berkoordinasi dengan kepolisian dan kejaksaan.

"Tekait dgn dijadikannya Nurhayati sbg ikut TSK stlh melaporkan korupsi atasannya (Kades) maka diinfokan bhw ybs. tak perlu lg datang ke Kem-Polhukam. Kem. Polhukam tlh berkordinasi dgn Kepolisian dan Kejaksaan."

"Insyaallah status TSK tdk dilanjutkan. Tinggal formula yuridisnya," tulis Mahfud MD, Minggu (27/2/2022).

Sebaliknya, Mahfud MD mengatakan kasus dugaan korupsi yang menjerat Supriyadi tetap dilanjutkan.

"Sangkaan korupsi kpd kadesnya tentu dilanjutkan. Ini kan soal Nurhayati melapor lalu diduga ikut menikmati atau diduga pernah membiarkan krn lapornya lambat atau krn dugaan lain."

 "Kita tunggu sj formulanya dari kejaksaan dan kepolisian. Pokoknya, ayo, jgn takut melaporkan korupsi," katanya. (*)

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Status Tersangka Nurhayati Bisa Gugur? Kejati Lakukan Eksaminasi, Ini Penjelasannya, .

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved