Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Mahasiswa Sudiang Ditangkap

Tipu Pengusaha Rp 5,9 M di Sungai Cerekang Makassar, Mahasiswa Asal Sudiang Ditangkap di Palembang

Seorang mahasiswa berinisial SU (30) ditangkap Tim Resmob Polda Sulsel.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Sudirman
Polisi
Saat Tim Resmob Polda Sulsel menangkan SU di Palembang Sumatera Selatan 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Seorang mahasiswa berinisial SU (30) ditangkap Tim Resmob Polda Sulsel.

Ia ditangkap atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan.

Mahasiswa yang beralamat di Sudiang, Makassar itu, ditangkap saat berada di Kota Palembang, Sumatera Selatan.

Baca juga: Soal Kasus KDRT Lambat Diproses, Kapolrestabes Makassar: Terlapor 2 Kali Positif Covid-19

Baca juga: Sudah Ditetapkan Tersangka, Kok Polisi Tak Tahan Ketua Panitia Konser Musik di CCC Makassar?

Kanit Resmob Polda Sulsel, Kompol Dharma Negara membenarkan adanya penangkapan itu.

Ia mengatakan, dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan SU yaitu dengan menawarkan bisnis tambang digital terhadap korbannya.

"Pada bulan April 2020 di Jl Sungai Cerekang Kota Makassar, diduga telah terjadi tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan modus investasi tambang coin gigital," kata Kompol Dharma Negara kepada tribun, Jumat (25/2/2022) siang.

Tidak tanggung-tanggung, korban dugaan penipuan dan penggelapan itu, mengalami kerugian hingga milliaran rupiah.

"Korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 5.979.500.000 (5,9 milliar)," ujarnya.

Dalam penangkapan itu, Tim Resmob Polda Sulsel juga mengamankan barang bukti berupa laptop dan ponsel.

Hasil interogasi, kata Kompol Dharma, SU mengaku menerima sejumlah dana dari korbannya.

"Hasil interogasi, SU membenarkan bahwa benar telah menerima uang senilai kurang lebih Rp 3 milliar dari korban sebagai pembelian coin digital," ungkap Dharma.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, kasus yang menjerat SU tersebut, ditangani Subdit 2 Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Sulsel.

Dalam perjalanan kasusnya, SU pun ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dan atas dasar itulah, Tim Resmob Polda Sulsel, pun melakukan penangkapan terhadap SU.

"Pelaku dan barang bukti diserahkan ke penyidik Unit 2 Subdit 2 Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Sulsel guna penyidikan lebih lanjut," tuturnya.

Kini SU pun diamankan di Mapolda Sulsel untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved