Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Indra Kenz 'Crazy Rich' Bakal Jatuh Miskin, Asetnya Akan Disita, Intip Dulu Daftar Mobil Mewahnya

Tak hanya bakal jatuh miskin, Indra Kenz bahkan terancam berada dalam jeruji besi selama 20 tahun.

Editor: Waode Nurmin
(instagram.com/indrakenz)
Indra Kenz terancam jatuh miskin, polisi akan sita aset-asetnya. Yuk lihat deretan koleksi mobil mewahnya 

TRIBUN-TIMUR.COM - Crazy Rich Medan, Indra Kenz yang dikenal dengan tagline 'Murah Banget' kini tidak akan lama lagi bakal jatuh miskin.

Setelah Bareskrim Polri menetapkan statusnya sebagai tersangka kasus dugaan penipuan pada investasi binary option melalui aplikasi Binomo.

Tak hanya bakal jatuh miskin, Indra Kenz bahkan terancam berada dalam jeruji besi selama 20 tahun.

Bareskrim Polri akan menyita aset milik Indra Kenz menyusul statusnya.

Hal ini diutarakan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.

Crazy Rich Medan Indra Kenz terancam jatuh miskin. Polisi akan sita aset kekayaannya
Crazy Rich Medan Indra Kenz terancam jatuh miskin. Polisi akan sita aset kekayaannya ((Instagram/indrakenz))

"Akan dilakukan penyitaan terhadap aset milik tersangka," ujar Ramadhan di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (24/2/2022).

Namun demikian, kata Ramadhan, pihaknya masih belum mengajukan sejumlah aset yang bakal dilakukan penyitaan dari Indra Kenz.

Kini, pihaknya masih fokus dalam pemeriksaan Indra Kenz.

"Sementara belum (aset Indra Kenz diajukan disita ke pengadilan)," pungkas dia.

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri akhirnya menetapkan Crazy Rich Medan Indra Kenz sebagai tersangka dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option Binomo pada Kamis (24/2/2022).

Adapun penetapan tersangka itu berdasarkan laporan polisi B/0058/II/2020/Bareskrim tanggal 3 Februari 2022 tentang dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau TPPU. 

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan bahwa penetapan tersangka itu setelah penyidik memeriksa Indra Kenz hampir 7 jam yang dimulai sejak pukul 13.30 WIB hingga 20.10 WIB.

Usai diperiksa, kata Ramadhan, penyidik juga telah melakukan gelar perkara. Hasilnya, penyidik memutuskan menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka.

"Setelah gelar perkara, penyidik menetapkan saudara IK sebagai tersangka," ujar Ramadhan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (24/2/2022).

Lebih lanjut, Ramadhan menyampaikan penyidik juga berencana akan langsung menahan Indra Kenz usai penetapan tersangka tersebut.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved