Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Minyak Goreng

Bantah Timbun 61 Ton Minyak Goreng di Makassar, PT SMART: Kami Terus Dukung Program DMO Pemerintah

PT SMART Tbk atau PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk mengklarifikasi dugaan telah menimbun 61,18 ton minyak goreng

Editor: Edi Sumardi
KONTAN/CHEPPY A MUCHLIS
Ilustrasi minyak goreng curah yang langka di pasaran dan harganya melonjak. 

TRIBUN-TIMUR.COM - PT SMART Tbk atau PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk mengklarifikasi dugaan telah menimbun 61,18 ton minyak goreng yang seharusnya ditujukan untuk konsumsi rumah tangga, tapi malah disalurkan ke industri.

Akibatnya, terjadi kelangkaan minyak goreng curah di pasaran dan perusahaan diduga untuk banyak karena menjualnya ke industri dengan selisih harga lebih tinggi Rp 8 ribu.

Peristiwa tersebut terjadi di Kota Makassar, Sulawesi Selatan ( Sulsel ), sebagaimana diungkap tim Satgas Pangan Polri bekerja sama Polda Sulsel, dan dirilis, Senin (21/2/2022).

Baca juga: Bareskrim Bongkar Permainan Produsen Minyak Goreng yang Picu Kelangkaan di Makassar

Dalam pernyataan perusahaan, PT SMART Tbk, anak usaha Sinar Mas Group, menyampaikan jika pihaknya mendukung upaya pemerintah untuk memastikan ketersediaan minyak goreng berkualitas dengan harga yang layak di Indonesia.

Selanjutnya, minyak goreng curah yang dikirim dari Kalimantan Selatan ke Makassar pada awal Februari 2022, memang ditujukan untuk industri, bukan untuk kebutuhan konsumsi rumah tangga, sehingga diklaim tak terjadi penyalahgunaan.

PT SMART Tbk juga mendukung ketersediaan minyak goreng untuk kebutuhan industri dan rumah tangga.

"PT SMART prihatin terhadap informasi yang tidak akurat yang beredar di media massa terkait dengan alokasi minyak goreng pada stasiun bulking kami di Makassar. Untuk mengklarifikasi situasi ini, berikut beberapa poin-poin yang dapat kami sampaikan:

1. PT SMART Tbk mendukung upaya pemerintah untuk memastikan ketersediaan minyak goreng berkualitas dengan harga yang layak di Indonesia.

2. Pengiriman RBD-Palm Olein (Olein atau minyak goreng curah) ke bulking Perusahaan di Makassar pada Februari, sejak awal ditujukan untuk industri dan Domestic Market Obligation (DMO). Tidak ada penyalahgunaan alokasi seperti yang dituliskan di media massa.

- Setiap bulannya bulking Perusahaan di Makassar menerima pengiriman Olein. Pengiriman ini ditujukan untuk penggunaan yang beragam, termasuk untuk kebutuhan industri maupun untuk kebutuhan rumah tangga di daerah Makassar dan sekitarnya.

- Sebagai bentuk dukungan Perusahaan terhadap program DMO pemerintah, maka pemenuhan kebutuhan minyak goreng curah untuk rumah tangga menjadi prioritas.

- Perusahaan hanya akan mengklaim penyaluran DMO setelah minyak goreng tersebut terjual dan tersalurkan sebagai DMO. Tidak ada klaim palsu dari Perusahaan.

- Selain itu, sebagai bagian dari upaya bersama untuk menghadirkan minyak goreng dengan harga terjangkau, kami telah meminta komitmen dari pembeli/distributor kami agar memastikan harga minyak goreng yang sampai pada konsumen akhir sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) sebagaimana ditetapkan oleh Kementrian Perdagangan.

3. Perusahaan berkomitmen untuk mendukung para pelanggan kami di Makassar terhadap kebutuhan minyak goreng, baik untuk kebutuhan industri maupun rumah tangga.

- Pemenuhan kebutuhan industri memiliki dampak bagi tersedianya bahan pangan bagi masyarakat, serta keberlanjutan dari bisnis industri tersebut.

- Pemenuhan kebutuhan minyak goreng curah sangatlah penting bagi kebutuhan rumah tangga di Indonesia.

- Keduanya memainkan peranan penting bagi kesejahteraan masyarakat Indonesia.

Sebagai perusahaan produsen minyak kelapa sawit Indonesia, kami akan terus mendukung program DMO pemerintah."

Demikian salinan pernyataan resmi PT SMART Tbk dari Corporate Communications Officer-nya, Beni Wijaya yang diterima Tribun-Timur.com, Kamis (24/2/2022).

Sebelumnya diberitakan, Satgas Pangan Polri dan Polda Sulsel mengungkap dugaan penyelewengan penyaluran minyak goreng itu di Pelabuhan Soekarno Hatta, Makassar.

Press release pengungkapan permainan produsen minyak goreng curah di Pelabuhan Soekarno-Hatta, Makassar, Senin (21/2/2022) siang.
Press release pengungkapan permainan produsen minyak goreng curah di Pelabuhan Soekarno-Hatta, Makassar, Senin (21/2/2022) siang. (TRIBUN TIMUR.COM/MUSLIMIN EMBA)

Perusahaan itu diduga mengalokasi minyak goreng yang seharusnya jadi jatah konsumsi rumah tangga untuk kepentingan industri.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Komang Suartana mengatakan, PT SMART Tbk diwajibkan menyalurkan 1.850 ton minyak goreng ke pasar lokal setelah melakukan ekspor.

Namun, 61,18 ton di antaranya malah ditimbun, lalu didistribusikan untuk kebutuhan pabrik.

"Penyalahgunaan alokasi DMO (Domestic Market Obligation) dan DPO (Domestic Price Obllgation) RDB Palm Ollen (Minyak Goreng Curah) di Kota Makassar," kata Kombes Pol Komang Suartana saat konferensi pers di Pelabuhan Soekarno Hatta Makassar, Senin (21/2/2022).

Jutaan liter minyak goreng itu tiba di Makassar pada Sabtu, 5 Februari 2022 dari Kalimantan Selatan melalui jalur laut.

Seharusnya, minyak goreng itu langsung didistribusikan ke pasar di tengah terjadinya kelangkaan.

Ilustrasi minyak goreng.
Ilustrasi minyak goreng. (ISTOCKPHOTO)

Namun, malah disimpan di kilang minyak milik PT SMART Tbk untuk sebagian didistribusikan ke industri.

Minyak goreng yang disalurkan untuk kebutuhan industri dijual PT SMART Tbk dengan harga Rp 19.100 per kilogram.

Baca juga: Bareskrim Bongkar Permainan Produsen Minyak Goreng yang Picu Kelangkaan di Makassar

Sedangkan jika diberikan untuk kebutuhan rumah tangga, harus dijual dengan harga 10.300 per kilogram.

"Akibatnya, harga minyak goreng curah pada pasar tradisional melebih harga eceran tertinggi (HET)," kata Kombes Pol Komang Suartana.

PT SMART Tbk pun dianggap melanggar Pasal 8A Peraturan Menteri Perdagangan nomor 19 tahun 2022 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor dengan sanksi larangan atau pencabutan izin ekspor

Juga melanggar pasal 107 Undang-Undang No 18 tahun 2014 tentang perdagangan dan pasal 133 Undang-undang No 18 tentang pangan dan pasal 14 Undang-undang No 5 tahun 1999 tentang KPPU.(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved