Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Khazanah Islam

Ramadhan Sebentar Lagi, Sudah Bayar Utang Puasa? Simak Bacaan Niat Puasa Qadha

Bagi yang memiliki utang puasa Ramadhan tahun lalu, ada baiknya untuk segera membayar utang puasa dengan melaksanakan puasa qadha.

Editor: Hasriyani Latif
Tribunnews
Ilustrasi-Sebentar lagi umat muslim akan menjalani ibadah puasa Ramadan. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Tak terasa Ramadhan sebentar lagi tiba.

Umat muslim akan melasanakan puasa selama sebulan.

Bagi yang memiliki utang puasa Ramadhan tahun lalu, ada baiknya untuk segera membayar utang puasa dengan melaksanakan puasa qadha.

Puasa Qadha adalah puasa yang dilaksanakan seseorang untuk mengganti puasa sesuai dengan jumlah hari yang ditinggalkan pada Ramadan sebelumnya.

Baca juga: Puasa Senin Kamis Bisakah Sekaligus Bayar Utang Puasa? Simak Penjelasan Berikut Lengkap Niat Puasa

Baca juga: Mimpi Bertemu dengan Orang yang Sudah Meninggal, Ustaz Khalid Basalamah Jelaskan Artinya

Hukum melaksanakan puasa qadha adalah wajib, bagi orang yang karena alasan syar'i tidak berpuasa di bulan Ramadan.

Nama lain puasa qadha adalah puasa untuk membayar utang puasa atau puasa pengganti utang puasa Ramadan.

Dikutip dari kepri.kemenag.com, utang puasa harus dibayar atau qadha sesuai dengan jumlah hari yang ditinggalkan.

Ketentuan membayar hutang puasa Ramadan dapat dilihat jelas dalam firman Allah pada Q.S. Al-Baqarah ayat 184 yang berbunyi:

أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ ۚ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ ۚ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ ۖ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

Artinya:

(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu.

Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.

Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menetapkan tanggalan awal bulan puasa Ramadan 2022 atau 1 Ramadan 1443 H dimulai 2 April 2022.
Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menetapkan tanggalan awal bulan puasa Ramadan 2022 atau 1 Ramadan 1443 H dimulai 2 April 2022. (ist)

Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin.

Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya.

Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.

Ketentuan meng-qadha puasa atau membayar utang puasa:

- Dikutip dari tayangan Tanya ustaz Tribunnews.com, Dosen Fakultas Syariah IAIN Surakarta, Shidiq M. Ag menganjurkan bahwa mengqadha puasa dianjurkan untuk dilakukan sesegera mungkin secara berurutan.

Dalam Al-Quran juga dijelaskan bahwa kita tidak tahu di hari esok kita akan melakukan apa dan wafat di hari apa.

Karena ajal seseorang tidak diketahui pastinya, dan membayar hutang puasa adalah suatu hal yang wajib, maka sebaiknya hutang puasa harus disegerakan.

- Namun, dalam Islam juga diperbolehkan jika membayar hutang tidak bisa secara berurutan, karena alasan tertentu.

Baca juga: Ramadhan Sebentar Lagi, Kapan Batas Waktu Bayar Utang Puasa Tahun Lalu? Simak Penjelasan UAS

Baca juga: Mimpi Bertemu dengan Orang yang Sudah Meninggal, Ustaz Khalid Basalamah Jelaskan Artinya

Yang paling penting qadha atau membayar hutang puasa wajib ini dilakukan sebelum tiba waktu ramadan berikutnya.

- Mengqadha puasa menjelang bulan ramadan juga diperbolehkan dalam Islam atau hingga akhir bulan syaban.

Lalu bagaimana jika orang tersebut belum sempat mengqadha puasa hingga tiba ramadan berikutnya tiba?

Dosen Fakultas Syariah IAIN Surakarta, Shidiq M. Ag mengatakan bahwa orang tersebut tetap boleh menjalankan ibadah puasa ramadan, namun dia harus segera membayar hutang puasanya setelah bulan ramadan berikutnya selesai.

Namun jika ada unsur kelalaian, maka selain mengqadha, orang tersebut dituntut untuk membayar fidyah.

Fidyah ini adalah kegiatan memberi makanan fakir miskin sebesar biaya makan dan minum yang dikalikan dengan jumlah hari orang yang bersangkutan ketika tak melaksanakan puasanya.

Fidyah ini juga berlaku bagi orang yang tidak sanggup berpuasa.

Lalu bagaimana bacaan niat membayar utang puasa?

- Berikut bacaan niat membayar hutang puasa menurut Mazhab Syafi'i:

نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ لِلهِ تَعَالَى

Nawaitu shauma ghadin ‘an qadhā’in fardho syahri Ramadhāna lillâhi ta‘âlâ.

Artinya: “Aku berniat untuk mengqadha puasa Bulan Ramadhan esok hari karena Allah SWT.”

- Berikut bacaan niat berbuka puasanya:

اَللّهُمَّ لَكَ صُمْتُ وَبِكَ آمَنْتُ وَعَلَى رِزْقِكَ أَفْطَرْتُ بِرَحْمَتِكَ يَا اَرْحَمَ الرَّحِمِيْنَ

Allahumma Lakasumtu Wabika Aamantu Wa'Alaa Rizqika Afthortu Birohmatika Yaa Arhamar Roohimiin.

Artinya : "Ya Allah keranaMu aku berpuasa, dengan Mu aku beriman, kepadaMu aku berserah dan dengan rezekiMu aku berbuka (puasa), dengan rahmat MU, Ya Allah Tuhan Maha Pengasih".

Dikutip dari kepri.kemenag.com, bagi kaum muslim yang meninggalkan puasa karena beberapa alasan tertentu atau khusus juga dapat menggantinya dengan dikenai Fidya Puasa Ramadan.

Baca juga: Berikut Lima Manfaat Shalat Dhuha Jika Dilaksanakan Setiap Hari, Lengkap Niat, Tata Cara dan Doa

Baca juga: Niat, Tata Cara Shalat Gerhana Bulan Sebagian

“Sedangkan bagi mereka yang meninggalkan puasa ramadhan karena Lanjut Usia, Sakit menahun yang tidak ada harapan kesembuhannya serta Wanita hamil dan wanita yang menyusui yang meninggalkan puasa karena khawatir akan janin yang dikandungnya dan anak yang disusuinya, maka dikenai Fidyah Puasa Ramadhan dengan cara memberi makan orang miskin dengan kadar besar fidyah: 1 mud atau 8 ons, yang jika diuangkan senilai Rp. 15.000,- (Lima belas ribu rupiah) per hari sebanyak puasa yang ditinggalkan.” Ucap H. Samsudin.

Sedangkan bagi kaum muslim yang melakukan hubungan suami istri pada siang hari di bulan ramadhan maka ia diwajibkan Kifarat/ Denda Puasa dengan pilihan sebagai berikut, memerdekakan budak, jika tidak mampu maka dapat melaksanakan puasa 2 (dua) bulan bertuturt-turut dan apabila tidak mampu juga maka diwajibkan memberi makan 60 orang fakir/miskin.

Ketentuan Zakat Fitrah, Qadha Puasa, Fidyah Puasa dan Kafarat Puasa ini berdasarkan hasil kesepakatan bersama antara Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten bersama BAZNAS Kabupaten dan MUI Kabupaten pada tiap daerah pada tahun lalu.

(Tribunnews.com/Oktaviani Wahyu Widayanti)

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved